Iklan

Tindak Lanjut Ppg 2018

Tindak Lanjut Ppg 2018
Dalam rangka palaksanaan PPG tahun 2018, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengeluarkan surat edaran mengenai Tindak Lanjut Seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2017 dan 2018.

 Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengeluarkan surat edaran mengenai Tindak Lanjut PPG 2018

Berikut merupakan Tindak Lanjut Seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2017 dan 2018.

  1. Peserta seleksi PPG Dalam Jabatan tahun 2017 berjumlah 206.676 orang dan yang  dinyatakan lulus seleksi akademik dan seleksi manajemen berjumlah 25.363 orang. Sedangkan penerima seleksi PPG Dalam Jabatan tahun 2018 berjumlah 453.377 orang dan yang dinyatakan lulus seleksi akademik berjumlah 106.544 orang, hasil seleksi akademik akan segera diumumkan. 
  2. Sasaran PPG Dalam Jabatan tahun 2018 sejumlah 20.864 orang dengan biaya pendidikan berasal dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berjumlah 20.000 orang dan dari Pemda berjumlah 864 orang (dari  Provinsi Aceh 200 orang, Provinsi Jawa Barat 650 orang, Kabupaten Merauke 14 orang).
  3. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2018 terdiri dari 3 (tiga) tahap/angkatan yaitu tahap pertama telah dimulai tanggal 31 Mei 2018, tahap kedua pada tanggal 9 Juli 2018, dan tahap ketiga khusus untuk guru yang bertugas di tempat khusus (kecamatan dengan kategori sangat tertinggal menurut data Dapodik) akan dimulai pada bulan Agustus 2018. 
  4. Peserta PPG Dalam Jabatan tahap ketiga ialah guru yang mengajar di tempat khusus diutamakan untuk 14 mata pelajaran dan berasal dari hasil seleksi tahun 2017 dan tahun 2018. Sebelum pelaksanaan PPG Dalam [abatan, penerima tersebut akan mengikuti jadwal pembekalan guru tempat khusus (PGDK) yang didanai oleh Pemerintah Pusat. 
  5. Bagi guru yang lulus seleksi akademik dan manajemen tetapi belum mengikuti PPG Dalam Jabatan pada tahun 2018 akan mengikuti PPG Dalam Jabatan pada tahun berikutnya sesuai dengan alokasi anggaran yang tersedia dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan.  
Berkenaan dengan hal tersebut di atas dan untuk kelancaran pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, maka akan dilaksanakan aktivitas persiapan pelaksanaan PPG 2018.

  1. Memberikan ijin kepada guru penerima PPG Dalam Jabatan tahun 2018 untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan dan memastikan proses pembelajaran di sekolah tetap berlangsung dengan baik selama guru meninggalkan tugas. 
  2. Menyampaikan kepada Ketua Yayasan supaya sanggup mengijinkan guru penerima PPG Dalam Jabatan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan. 
  3. Memberikan jadwal pembekalan awal bagi guru calon penerima PPG Dalam Jabatan yang telah lulus seleksi akademik dan manajemen supaya sanggup lulus PPG Dalam Jabatan sesuai standar yang telah ditetapkan. 
  4. Memberikan jadwal pembekalan bagi guru yang belum lulus seleksi akademik supaya sanggup lulus seleksi dan menjadi cal on penerima PPG Dalam Jabatan pada tahun berikutnya. 

Berikut merupakan surat edaran mengenai Tindak Lanjut Seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2017 dan 2018.

SURAT EDARAN
TINDAK LANJUT SELEKSI PPG DALAM JABATAN TAHUN 2017 DAN 2018
Jenis 
Surat
Jenis File
PDF
Tahun
2018
Penulis
Dirjen GTK
Share This :