Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikkan Nasional Nomor 13 tahun 2007 perihal Standar Kepala Sekolah/Madrasah, diamanatkan bahwa seorang kepala sekolah harus mempunyai standar kompetensi yang sudah ditetapkan. Kompetensi meliputi: Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Kewirausahaan, Kompetensi Supervisi, dan Kompetensi Sosial.
Pada tahun 2015, dalam rangka pemetaan kompetensi Kepala Sekolah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayakan menyelenggarakan uji kompetensi Kepala Sekolah yang diikuti oleh 166.333 kepala sekolah dari jenis, jenjang, dan masa kerja yang bervariasi. Nilai rerata 3 kompetensi Kepala Sekolah yakni 56,37, untuk dimensi manajerial yakni 58,55, untuk dimensi supervisi pembelajaran yakni 51,81, untuk dimensi kewirausahaan yakni 58,75. Data tersebut mengatakan bahwa Kepala Sekolah membutuhkan perhatian yang lebih serius dalam peningkatan kompetensi untuk setiap dimensi kompetensi.
Terkait dengan hal tersebut, dalam rangka mewujudkan Kepala Sekolah /Madrasah yang berkompeten, maka perlu disusun Panduan Kerja Kepala Sekolah/Madrasah sebagai pedoman dalam melakukan kiprah dan fungsinya tersebut. Seiring dengan perubahan kebijakan dan kebutuhan di lapangan, Panduan Kerja Kepala Sekolah/Madrasah berisi klarifikasi perihal pelaksanaan kiprah kepala sekolah/madrasah. Tugas ini sangat dekat kaitannya dengan peningkatan kompetensi.
Silakan download panduan kerja kepala sekolah tahun 2017.
PEDOMAN | |||
PEDOMAN KERJA KEPALA SEKOLAH TAHUN 2017 | |||
Jenis Buku | Buku Pedoman | Jenis File | Pdf |
Tahun | 2017 | Penulis | Kemdikbud |
Share This :
comment 0 comments
more_vert