Berikut ini merupakan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Sekolah ialah satuan pendidikan formal yang terdiri dari Taman Kanak-kanak (TK)/Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), SD (SD)/Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), SMP (SMP)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan/ Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa (SMKLB), dan Sekolah Luar Biasa (SLB).
- Komite Sekolah ialah forum berdikari yang beranggotakan orangtua/wali penerima didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
- Bantuan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Bantuan ialah derma berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar penerima bimbing atau orangtua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.
- Pungutan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Pungutan ialah penarikan uang oleh Sekolah kepada penerima didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
- Sumbangan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Sumbangan ialah derma berupa uang/barang/jasa oleh penerima didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau forum secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
- Kementerian ialah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Menteri ialah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Selengkapnya Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah dapat di download melalui link di bawah ini.
PERATURAN | |||
PERMENDIKBUD NOMOR 75 TAHUN 2016 | |||
Jenis Buku | Permendikbud | Jenis File | Pdf |
Tahun | 2016 | Penulis | Kemdikbud |
Share This :
comment 0 comments
more_vert