Iklan

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Wacana Komite Sekolah

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Wacana Komite Sekolah
 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah

Berikut ini merupakan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Sekolah ialah satuan pendidikan formal yang terdiri dari Taman Kanak-kanak (TK)/Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), SD (SD)/Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), SMP (SMP)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan/ Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa (SMKLB), dan Sekolah Luar Biasa (SLB). 
  2. Komite Sekolah ialah forum berdikari yang beranggotakan orangtua/wali penerima didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. 
  3. Bantuan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Bantuan ialah derma berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar penerima bimbing atau orangtua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. 
  4. Pungutan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Pungutan ialah penarikan uang oleh Sekolah kepada penerima didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan. 
  5. Sumbangan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Sumbangan ialah derma berupa uang/barang/jasa oleh penerima didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau forum secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. 
  6. Kementerian ialah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
  7. Menteri ialah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Selengkapnya Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah dapat di download melalui link di bawah ini.

PERATURAN
PERMENDIKBUD NOMOR 75 TAHUN 2016
Jenis Buku
Permendikbud
Jenis File
Pdf
Tahun
2016
Penulis
Kemdikbud
Share This :