Perpustakaan sekolah merupakan bab integral dari kegiatan sekolah yang mendukung proses pembelajaran yang dan sepenuhnya dikelola oleh sekolah.yang bersangkutan.Perpustakaan sekolah merupakan bab dari sarana dan prasana yang wajib ada untuk menunjang pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan. Pasal 23 ayati (1)Undang-Undang nomor 43 Tahun 2007 wacana perpustakaan menyatakan bahwa, setiap sekolah/madrasah menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan standar nasional pendidikan.
Standar Nasional perpustakaan tersebut menjadi contoh dalam pendirian, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan yang berlaku sama secara nasional.
Perpustakaan sekolah merupakan unit kerja yang menyediakan materi bacaan untuk menambah pengetahuan dan wawasan selain itu berperan sebagai sumber mencar ilmu bagi penerima didik, guru, tenaga kependidikan, dan masyarakat sekolah yang keberadaannya tidak sanggup dipisahkan dengan keberadaan sekolah, juga Perpustakaan sekolah harus sanggup memperlihatkan layanan melayani penerima didik, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya biar untuk memperoleh kesempatan untuk memperluas dan memperdalam pengetahuan sesuai dengan kurikulum danserta pembelajaran yang dilaksanakan. Perpustakaan sekolah bukan hanya berfungsi sebagai unit kerja yang menyediakan materi bacaan untuk menambah pengetahuan dan wawasan, akan tetapi merupakan sumber mencar ilmu bagi penerima didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan masyarakat sekolah yang keberadaannya sebagai bab integral yang tidak sanggup dipisahkan dengan keberadaan sekolah. Namun menurut fakta memperlihatkan bahwa terdapat banyak di lapangan, banyak perpustakaan di sekolah, khususnya sekolah dasar, yang belum termanfaatkan dengan baik da optimal.
Bahkan terdapat beberapa perkara alih fungsi ruang perpustakaan menjadi ruang kelas atau ruang guru/kepala sekolah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 tahun 2015 wacana organisasi dan tata kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, melalui Sub Direktorat Kurikulum, bertugas melakukan penyusunan materi perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, di bidang kurikulum sekolah dasar.Sesuai kiprah dan fungsi tersebut, Direktorat Pembinaan SD menyusun panduan pemanfaatan dan pengembangan perpustakaan untuk menjamin optimalisasi pengelolaan dan pemanfaatan perpustakaan sekolah untuk meningkatkan mutu pembelajaran di SD.
Berikut merupakan Panduan Pemanfaatan dan Pengembangan Perpustakaan Sekolah Dasar.
Download Panduan Pemanfaatan dan Pengembangan Perpustakaan Sekolah Dasar
Standar Nasional perpustakaan tersebut menjadi contoh dalam pendirian, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan yang berlaku sama secara nasional.
Perpustakaan sekolah merupakan unit kerja yang menyediakan materi bacaan untuk menambah pengetahuan dan wawasan selain itu berperan sebagai sumber mencar ilmu bagi penerima didik, guru, tenaga kependidikan, dan masyarakat sekolah yang keberadaannya tidak sanggup dipisahkan dengan keberadaan sekolah, juga Perpustakaan sekolah harus sanggup memperlihatkan layanan melayani penerima didik, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya biar untuk memperoleh kesempatan untuk memperluas dan memperdalam pengetahuan sesuai dengan kurikulum danserta pembelajaran yang dilaksanakan. Perpustakaan sekolah bukan hanya berfungsi sebagai unit kerja yang menyediakan materi bacaan untuk menambah pengetahuan dan wawasan, akan tetapi merupakan sumber mencar ilmu bagi penerima didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan masyarakat sekolah yang keberadaannya sebagai bab integral yang tidak sanggup dipisahkan dengan keberadaan sekolah. Namun menurut fakta memperlihatkan bahwa terdapat banyak di lapangan, banyak perpustakaan di sekolah, khususnya sekolah dasar, yang belum termanfaatkan dengan baik da optimal.
Bahkan terdapat beberapa perkara alih fungsi ruang perpustakaan menjadi ruang kelas atau ruang guru/kepala sekolah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 tahun 2015 wacana organisasi dan tata kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, melalui Sub Direktorat Kurikulum, bertugas melakukan penyusunan materi perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, di bidang kurikulum sekolah dasar.Sesuai kiprah dan fungsi tersebut, Direktorat Pembinaan SD menyusun panduan pemanfaatan dan pengembangan perpustakaan untuk menjamin optimalisasi pengelolaan dan pemanfaatan perpustakaan sekolah untuk meningkatkan mutu pembelajaran di SD.
Berikut merupakan Panduan Pemanfaatan dan Pengembangan Perpustakaan Sekolah Dasar.
Download Panduan Pemanfaatan dan Pengembangan Perpustakaan Sekolah Dasar
Share This :
comment 0 comments
more_vert