Iklan

Pedoman Osn Sd Tahun 2018

Pedoman Osn Sd Tahun 2018
Olimpiade Sains Nasional(OSN) jenjang SD merupakan ajang tahunan yang diselenggarakan oleh
Kemendikbud melalui Dirjen Pendidikan Dasar. Di tahun 2018 ini, OSN SD akan diselenggarakan di Padang. berikut merupakan aliran pelaksanaan OSN SD 2018.

 jenjang SD merupakan ajang tahunan yang diselenggarakan oleh Pedoman OSN SD Tahun 2018


Jenis lomba:
  1. Matematika
  2. Ilmu Pengetahuan Alam
Jumlah Peserta, Pembina, dan Ketua Tim:
  1. Peserta Jumlah penerima OSN-SD tingkat nasional berjumlah 136 penerima bimbing untuk Bidang Matematika dan 136 penerima bimbing untuk bidang IPA menurut ketentuan (Sejumlah 68 penerima bimbing menurut ranking nasional hasil seleksi tingkat provinsi dengan jumlah maksimal setiap provinsi sebanyak 3 penerima didik. Sejumlah 2 penerima bimbing wakil masing-masing provinsi diambil dari ranking sehingga setiap provinsi sanggup diwakili oleh minimal 2 (dua) penerima bimbing dan penerima didik. tertinggi provinsi. Maksimal 5 (lima) penerima bimbing untuk masing-masing bidang studi menurut hasil evaluasi seleksi tingkat provinsi)
  2. Pembina dan Ketua Tim. Masing-masing mata lomba di dampingi oleh satu pembina. Pembina tersebut akan diketuai oleh satu ketua tim.
Persyaratan Peserta: 

  1. Peserta ialah Warga Negara Indonesia (WNI). 
  2. Peserta ialah penerima bimbing SD/MI dan/atau yang sederajat baik Negeri maupun Swasta tingkat SD yang telah lolos seleksi OSN-SD tingkat SD tingkat nasional tahun sebelumnya. provinsi dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Direktur Pembinaan 
  3. Peserta belum pernah meraih medali emas, perak, perunggu pada OSN-SD
  4. Peserta belum pernah meraih medali emas, perak, perunggu pada lomba tingkat internasional yaitu International Mathematics and Science Olympiad (IMSO) dan International Mathematics Competition (IMC) pada tahun  sebelumnya.
Berikut merupakan Pedoman OSN SD Tahun 2018



Download Surat OSN SD 2018

PEDOMAN
PEDOMAN OSN SD 2018
Jenis Pedoman
Surat Edaran
Jenis File
PDF
Tahun
2018
Penulis
Kemendikbud
Share This :