Iklan

Rekomendasi Kebijakan Rembuk Nasional Pendidikan 2018

Rekomendasi Kebijakan Rembuk Nasional Pendidikan 2018

Kelompok 1 
KETERSEDIAAN, PENINGKATAN PROFESIONALISME, DAN PELINDUNGAN SERTA PENGHARGAAN GURU 
  1. Pemerintah Pusat dan Pemda perlu bekerja sama mempercepat terbitnya regulasi yang lebih teknis wacana Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memenuhi kebutuhan guru melalui pengangkatan guru gres atau redistribusi guru. 
  2. Pemerintah Pusat dan Pemda perlu berkoordinasi dalam pembuatan dan harmonisasi regulasi wacana pembagian kewenangan dan pembiayaan dalam rangka peningkatan kualitas dan profesionalisme guru menurut pemetaan dan analisis kebutuhan training guru, baik guru PNS maupun bukan PNS. 
  3. Pemerintah Pusat dan Pemda perlu menciptakan aturan aturan terkait pelindungan dan penghargaan guru, memastikan pengganggarannya, serta mengoptimalkan kiprah satuan pendidikan untuk menjamin keamanan serta kenyamanan guru dalam melaksanakan tugas. 
Kelompok 2 

PEMBIAYAAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN OLEH PEMERINTAH DAERAH 
  1. Mengawal proses perencanaan dan akuntabilitas penyaluran Dana Transfer Daerah melalui perbaikan kualitas Data Pokok Pendidikan oleh satuan pendidikan dan oleh Pemda sesuai kewenangannya. 
  2. Memperjelas ketentuan wacana pertolongan pembiayaan pendidikan dan kebudayaan di luar kewenangan masing-masing tingkat pemerintahan. 
  3. Menyinkronkan kebijakan Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Dalam Negeri terkait penggunaan anggaran pendidikan di tempat dengan memakai prosedur hibah, pertolongan sosial, dan belanja langsung. 
  4. Peningkatan kualitas aparatur Pemda dalam menyusun perencanaan pendidikan dan kebudayaan yang transparan dan akuntabel. 
  5. Perlu diterbitkan dan disosialisasikan regulasi yang terkait dengan: 
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait indikator SPM sebagai turunan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait Pembiayaan Pendidikan; 
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait penggunaan Tunjangan Profesi Guru untuk peningkatan kualitas guru; 
  • Regulasi pertolongan dana pendidikan untuk sekolah swasta; 
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri wacana Bantuan Keuangan Khusus; 
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri wacana anggaran untuk sektor pendidikan yang dialokasikan melalui SKPD lain; 
  • Payung aturan yang memastikan kewajiban pengalokasian APBD minimal 20% dari Pendapatan Asli Daerah untuk fungsi pendidikan; dan 
  • Regulasi DAK Fisik untuk Kebudayaan. 
Kelompok 3 
KEBIJAKAN REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PEMBANGUNAN EKONOMI NASIONAL 
  1. Mendorong pemerintah provinsi melaksanakan pemetaan kebutuhan DUDI, potensi wilayah, analisis kompetensi guru dan cohort kebutuhan guru untuk menciptakan peta jalan pengembangan pendidikan vokasi. 
  2. Mendorong Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi untuk memperluas mandat Politeknik dalam menghasilkan guru Sekolah Menengah kejuruan melalui kerja sama dengan LPTK dan P4TK. 
  3. Merekomendasikan kepada Pemerintah untuk menyusun regulasi wacana pemanfaatan SES (Senior Expert Service) dan training dari industri/lembaga nasional dan internasional untuk peningkatan kompetensi guru, kebekerjaan lulusan SMK, dan pengoptimalan pendanaan sekolah vokasi melalui pelibatan dan kerjasama dengan Atdikbud, SEAMEO, dan alumni. 
  4. Merekomendasikan adanya regulasi yang: a. Mewajibkan BUMN/BUMD dan mendorong DUDI bekerja sama dengan Sekolah Menengah kejuruan dengan imbalan insentif pajak (tax incentive), contohnya magang industri, absorpsi dan pemasaran produk TEFA SMK; b. Mengatur revitalisasi SMK, penyediaan lahan, dan prosedur pendanaan untuk menghindari tumpang tindih anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD. 
  5. Memperluas praktik-praktik baik dalam pelaksanaan kerja sama antara DUDI dengan SMK, dan menyebarkan kurikulum fleksibel serta pembelajaran vokasi daring (online) sehingga sanggup memperluas spektrum kejuruan. 
Kelompok 4 
MEMBANGUN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DARI PINGGIRAN 
  1. Pemerintah Pusat perlu meningkatkan fungsi pembinaan dan pengawasan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 wacana Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemda biar tempat sanggup mempunyai kemampuan untuk menyelenggarakan pendidikan dan kebudayaan yang berkualitas secara berdikari sampai menjangkau tempat pinggiran. 
  2. Pemerintah Pusat dan Pemda perlu menjamin fasilitas jangkauan dalam layanan pendidikan dan kebudayaan bagi masyarakat di tempat pinggiran melalui penyediaan jaringan teknologi komunikasi dan transportasi untuk memperkuat literasi dasar, peningkatan kemahiran berbahasa Indonesia, pemetaan dan pelestarian budaya benda dan tak benda, revitalisasi bahasa daerah, serta pemetaan arkeologi tempat pinggiran untuk kebinekaan dalam kerangka memajukan pendidikan dan kebudayaan. 
  3. Pemerintah Pusat dan Pemda perlu menjamin penyediaan dan penyebaran sumber daya insan pendidikan dan kebudayaan yang kompeten di tempat pinggiran sesuai dengan lingkup urusan wajibnya. 
  4. Pemerintah Pusat dan Pemda perlu memperhatikan kememadaian serta ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan di tempat pinggiran guna menjamin mutu pendidikan dan pemajuan kebudayaan. 
Kelompok 5 
PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER: SEKOLAH SEBAGAI MODEL LINGKUNGAN KEBUDAYAAN 
  1. Pemerintah Pusat dan Pemda mendorong kebijakan sekolah menjadi model lingkungan budaya yang sarat dengan nilai-nilai kearifan lokal dalam rangka pemajuan Kebudayaan. 
  2. Membuka seluruh sarana dan prasarana milik Pemerintah Pusat dan Pemda biar sanggup diakses secara luas untuk acara pendidikan dan kebudayaan melalui revitalisasi dan pemanfaatan sumber daya kebudayaan. 
  3. Merancang taktik gres pelestarian warisan budaya benda dan tak benda melalui pendataan dan revitalisasi fungsi cagar budaya, museum, taman budaya, rumah budaya, dengan aneka macam aktivitasnya sebagai sumber-sumber berguru Penguatan Pendidikan Karakter. 
  4. Membangun sinergi Tripusat Pendidikan melalui prosedur koordinasi dan kerja sama pelibatan seluruh pemangku kepentingan Kebudayaan. 
  5. Menyusun kebijakan wacana denah pembiayaan pemajuan Kebudayaan dengan mengalokasikan minimal 2,5% anggaran khusus dari APBN/APBD, atau Bantuan Operasional Kebudayaan (BOK) kepada sanggar-sanggar dan komunitas seni budaya.
Share This :