Mungkin kita masih ingat kejadian terbunuhnya Ahmad Budi Cahyanto, seorang guru honorer Sekolah Menengan Atas Negeri 1 Torjun, Sampang, Jawa Timur oleh siswanya sendiri, Halili pada 1 Februari 2018. Kejadian yang menciptakan dunia pendidikan di Indonesia berduka. Perkembangan kasusnya sudah masuk ke tahap Pembacaan vonis. Pengdilan Negeri Sampang, Jawa Timur (05/03) karenanya memvonis bersalah dan menawarkan eksekusi selama 6 tahun penjara.
Halili dinyatakan bersalah dikarenakan telah melaksanakan penganiayaan terhadap gurunya sendiri sampai meninggal dunia. Majelis hakim menyatakan Holili terbukti melaksanakan tindak pidana pembunahan sesuai dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) perihal Pembunuhan.
Keputusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut Halili dengan eksekusi kurungan selama 7 tahun 5 bulan.
Halili akan menjalani eksekusi di Lapas Anak Blitar, Jawa Timur. Menyikapi keputusan Hakim, penasihat Halili mengaku masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan Hakim kepada Halili.
Share This :
comment 0 comments
more_vert