Berlakunya peraturan Menkominfo Nomor 21 Tahun 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG REGISTRASI PELANGGAN JASA TELEKOMUNIKASI, mengharuskan pengguna telepon seluler untuk segera mendaftarkan kartu SIM seluler. Proses pendafataran kartu SIM ini dilakukan dengan cara mengirim nomo Kartu Keluarga (KK) dan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) melalui pesan singkat.
Berikut merupakan cara mendaftarkan kartu SIM untuk semua operator. Tutorial ini terdiri dari cara mendaftarkan kartu SIM XL/Axis, cara mendaftarkan kartu SIM indosat/IM3, cara mendaftarkan kartu SIM telkomsel, dan cara mendaftarkan kartu SIM TRI.
INDOSAT = NIK#NomorKK# (kirim ke 4444)
Smartfren = NIK#NomorKK# (kirim ke 4444)
TRI = NIK#NomorKK# (kirim ke 4444)
XL atau Axiz = DAFTAR#NIK#NomorKK (kirim ke 4444)
Telkomsel = REG(spasi)NIK#NomorKK# (kirim ke 4444)
Sampai dikala ini, pengguna hanya diperbolehkan untuk mendaftarkan tiga kartu SIM celuler.
Jika kita ingin membuang kartu SIM, kita harus melaksanakan UNREG terhadap kartu SIM tersebut terlebih dahulu. Selain untuk menghindari penggunaan yang tidak bertanggungjawab, dengan melaksanakan UNREG kita dapat mendaftarkan kartu gres lagi. Berikut merupakan cara UNREG kartu SIM untuk semua operator. Tutorial ini terdiri dari cara UNREG kartu SIM XL/Axis, cara UNREG kartu SIM indosat/IM3, cara UNREG kartu SIM telkomsel, dan cara UNREG kartu SIM TRI.
INDOSAT = UNPAIR#NomorHP (kirim ke 4444)
Smartfren = UNREG#NIK# (kirim ke 4444)
TRI = UNREG#NIK# (kirim ke 4444)
XL atau Axiz = UNREG#NomorHP (kirim ke 4444)
Telkomsel = UNREG#NIK (kirim ke 4444)
Demikianlah Cara Mendaftarkan Kartu SIM Semua Operator dan Unreg Kartu SIM semua operator. Semoga bermanfaat.
Sumber gambar: www.freepik.com
Share This :
comment 0 comments
more_vert