Iklan

Aturan Dan Ketentuan Dalam Penulisan Laporan Pemantapan Kemampuan Profesional (Pkp) 2018

Aturan Dan Ketentuan Dalam Penulisan Laporan Pemantapan Kemampuan Profesional (Pkp) 2018
PKP PGSD & PKP PGPAUD 2018 - Ketentuan umum untuk pembuatan laporan PKP PGSD dan PGPAUD 2018 sebagai berikut :
a. Format Pengetikan
    Laporan diketik mengikuti hukum sebagai berikut:
    1) Ukuran kertas A4
    2) Ukuran aksara 12
    3) Jenis aksara Times New Roman
    4) Spasi 1,5
    5) Marjin atas dan kiri 4 cm sedangkan marjin bawah dan kanan 3 cm.
Aturan format pengetikan di atas dimaksudkan untuk menawarkan pola kepada mahasiswa universitas terbuka supaya tampilan ketikan terlihat rapih. namun demikian, hukum pengetikan ini tidak termasuk dalam komponen yang dinilai dalam laporan Pemantapan Kemampuan Profesional (PKP).

b. Substansi Laporan
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dari substansi laporan Pemantapan Kemampuan Profesional (PKP) 2018 yaitu :
1) Orisinilitas
Laporan PKP merupakan karya orisinil mahasiswa bukan jiplakan atau fotocopy dari mahasiswa lain
2) Konsistensi
Laporan PKP mempunyai benang merah yang menjiwai dan mengikat antara bab yang satu dan lainnya sehingga mempunyai satu alur yang runtut dan konsisten dengan duduk masalah penelitian yang dibahas.
3) Signifikansi
Laporan PKP secara terperinci mencerminkan upaya peningkatan penguasaan mahasiswa terhadap mata kuliah Pemantapan kemampuan Profesional (PKP) yang sudah ditempuh.
4) Akurasi
Laporan PKP menyajikan secara akurat data dan fakta faktual tanpa rekaya dan atau modifikasi
c. Bahasa
Beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan penggunaan bahasa dalam pembuatan laporan pemantapan kemampuan profesional (PKP) yaitu :
1) Laporan PKP ditulis dalam Bahasa Indonesia resmi yang baik dan benar, baik dalam pilihan kosa kata, bentuk kata, ejaan maupun struktur kalimat.
2) kata dan istilah yang dipakai dalam penulisan laporan PKP merupakan kata atau istilah baku yang diketahui oleh umum.
3) Paragraf menyajikan buah pikiran yang utuh dengan rumusan kalimat yang lugas dan memenuhi unsur-unsur kalimat sempurna.
4) Ejaan yang dipakai dalam laporan PKP mengacu pada hukum ejaan bahasa Indonesia baku, yaitu ejaan yang disempurnakan (EYD).

Demikian warta wacana hukum dan ketentuan dalam penulisan laporan Pemantapan Kemampuan Profesional (PKP). Semoga artikel ini bermanfaat bagi para pembaca, kalau ada yang membutuhkan contoh laporan PKP 2018 silakan request di komentar. Next time akan saya post contoh laporan PKP lengkap beserta lampiran-lampirannya dan pastinya siap di jilid.
Share This :