Iklan

Juknis Pengisian Blangko Ijazah 2018 Sd, Smp, Sma, Smk, Sdlb, Smplb, Smalb, Paket A, Paket B, Paket C, Dan Spk

Juknis Pengisian Blangko Ijazah 2018 Sd, Smp, Sma, Smk, Sdlb, Smplb, Smalb, Paket A, Paket B, Paket C, Dan Spk
Juknis Ijazah 2018 - Panduan pengisian blangko ijazah tahun pelajaran 2017/2018 Jenjang SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, Paket A, Paket B, Paket C, dan SPK tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 016/E/HP/2018 pada tanggal 5 Maret 2018 yang terdiri dari 3 lampiran yaitu :
Lampiran I
Tentang Bentuk, Spesifikasi, Pencetakan/Penggandaan, Pendistribusian, Dan Pengisian Blangko Ijazah Pada Satuan Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2017/2018.

Lampiran II
Tentang Bentuk, Spesifikasi, Dan Pengisian Blangko Ijazah Pada  Satuan Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2017/2018.

Lampiran III
Tentang Bentuk, Spesifikasi, Dan Pengisian Blangko Ijazah Pada Satuan Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2017/2018.

Peraturan Kepala Badan Penelitian Dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 016/H/EP/2018 Tentang Bentuk, Spesifikasi, Dan Pengisian Blangko Ijazah Pada Jenjang SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, dan SPK Tahun Pelajaran 2017/2018 sanggup Bapak/Ibu download melalui link pada simpulan artikel ini. cara downloadnya sangat gampang alasannya yakni melalui google drive.

Dalam Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 016/E/HP/2018 pada tanggal 5 Maret 2018 ihwal panduan pengisian blangko ijazah Jenjang SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, Paket A, Paket B, Paket C, dan SPK dijelaskan bahwa : Ijazah yakni dokumen resmi yang diterbitkan sebagai akreditasi terhadap  prestasi mencar ilmu dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan sesudah lulus dari satuan pendidikan. Satuan pendidikan yakni satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi SD (SD), SD Luar Biasa (SDLB), SMP (SMP), SMP Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Sanggar Keglatan Belajar (SKB). angko Ijazah yakni format resmi yang dicetak oleh Pemerintah dan/atau pemerintah tempat yang akan dipakai sebagai Ijazah. Kepala Badan yakni Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan.

A. Juknis Umum Pengisian Blangko Ijazah Tahun 2018 Jenjang SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, Paket A, Paket B, Paket C, dan SPK.
  1. Ijazah untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SPK, Paket A, Paket B, dan Paket C diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
  2. Terdapat tiga jenis Ijazah yaitu; Ijazah untuk sekolah yang memakai Kurikulum 2006, Ijazah untuk sekolah yang memakai 2013, dan Ijazah untuk satuan pendidikan kerjasama (SPK). Perbedaan tersebut terletak pada Daftar Nilai yang terletak di halaman belakang dan isyarat blangko yang terletak di halaman muka.
  3. Ijazah terdiri dari 2 muka dicetak bolak-balik, dimana identitas dan redaksi di halaman muka, hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.
  4. Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibuat Kepala Sekolah.
  5. Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibuat oleh Kepala SKB/Ketua PKBM.
  6. Pengisian Ijazah memakai goresan pena tangan  dengan goresan pena huruf  yang benar, jelas, rapi, bersih, dan gampang dibaca memakai tinta warna hitam yang tidak gampang luntur dan tidak gampang dihapus. Dalam kondisi tertentu sanggup diisi dengan sistem komputer (dicetak).
  7. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, Ijazah dilarang dicoret, ditimpa, atau dihapus (tipe-ex), melainkan harus diganti dengan blangko yang baru. Untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.
  8. Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman muka dan belakang. Setelah seluruh pengisian Ijazah selesai, Ijazah yang salah tersebut dimusnahkan dengan disertai gosip program pemusnahan.Berita program pemusnahan Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, Sekolah Menengah kejuruan ditandatangani oleh Kepala Sekolah yang disaksikan oleh pihak kepolisian.Berita program pemusnahan Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C ditandatangani oleh Kepala SKB/Ketua PKBM yang disaksikan oleh pihak kepolisian.
  9. Sisa blangko Ijazah SD, SMP, Paket A, Paket B, dan Paket C yang terdapat di satuan pendidikan, diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan disertai gosip program yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah/Kepala SKB/Ketua PKBM dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili.
  10. Sisa blangko Ijazah SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB yang terdapat di sekolah, diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan kewenangannya atau Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dengan disertai gosip program yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Kepala UPT Dinas Pendidikan Provinsi atau Ketua MKKS.
  11. Sisa blangko Ijazah SD, SMP, Paket A, Paket B, dan Paket C yang terdapat di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sanggup dimusnahkan sesudah 6 (enam) bulan terhitung semenjak jadwal pengisian Ijazah dengan disertai gosip program pemusnahan yang disaksikan oleh pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili.
  12. Sisa blangko Ijazah  SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB  yang terdapat di Dinas Pendidikan Provinsi sanggup dimusnahkan sesudah 6 (enam) bulan terhitung semenjak jadwal pengisian Ijazah dengan disertai gosip program pemusnahan yang disaksikan oleh pejabat Dinas Pendidikan Provinsi atau pejabat yang mewakili.
  13. Dalam hal ditemukan kesalahan penulisan dalam ijazah sesudah sisa blangko ijazah dimusnahkan, maka sanggup dibuat ralat dengan diterbitkannya surat keterangan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan.
  14. Satuan  pendidikan/Dinas  Pendidikan  Kabupaten/Kota  maupun  Dinas  Pendidikan Provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak menunjukkan ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun. Siswa pemilik Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan Sekolah Menengah kejuruan yang sudah pindah domisili, Ijazah sanggup diambil ke Satuan Pendidikan yang menerbitkan, dan untuk Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C diambil ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang menerbitkan.
B. PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN MUKA BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, dan SPK.
  • Angka 1 diisi dengan nama sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur
  • Angka 2 diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional yang menerbitkan Ijazah.
  • Angka 3 diisi dengan nama kabupaten/kota*) coret salah satu yang tidak sesuai
  • Angka 4 diisi dengan nama provinsi.
  • Angka 5 diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah memakai abjad (KAPITAL).
  • Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
  • Angka 6 diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya. teladan : Mamuju, 27 Januari 2000.
  • Angka 7 diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik Ijazah.
  • Angka 8 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah   pada sekolah yang bersangkutan ibarat tercantum pada buku induk.
  • Angka 9 diisi dengan nomor induk siswa nasional pemilik Ijazah. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama ihwal tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir ihwal nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem di Kemendikbud.
  • Angka 10 diisi dengan nomor penerima Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor penerima yang tertera pada kartu tanda penerima Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi tahun, 2 (dua) digit berisi informasi isyarat provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi isyarat Kabupaten/Kota, 3 (tiga) digit berisi informasi isyarat sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi isyarat urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi. Khusus Untuk Ijazah SD dan SDLB, angka 10 diisi dengan nomor penerima ujian sekolah.
  • Angka 11 diisi dengan sekolah penyelenggara ujian sekolah.
  • Angka 12 diisi dengan sekolah penyelenggara ujian nasional.
  • Angka  12a  khusus  untuk  Ijazah  Pendidikan  Luar  Biasa  diisi  dengan  jenis kekhususan penerima didik, yang terdiri dari kendala penglihatan, kendala pendengaran, kendala berfikir, kendala fisik, autis, dan disabilitas majemuk.
  • Angka 13 diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan memakai abjad (tidak boleh  disingkat)  sesuai  dengan  tanggal  pengumuman  kelulusan  di  satuan pendidikan. teladan : Bangka Barat, 02 Juni 2018.
  • Angka 14 diisi dengan nama Kepala Sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Sekolah pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Sekolah yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip (-). Tambahan klarifikasi : Dalam hal Kepala Sekolah berhalangan tetap, dan belum ada kepala sekolah yang definitif,  maka dapat  mengacu surat BSNP Nomor:0007/SDAR/BSNP/V/2012 tanggal 28 Mei 2012, perihal Penandatangan SKHUN dan Ijazah sebagai berikut: Ijazah sanggup ditandatangani oleh Plt Kepala Sekolah yang mempunyai jabatan fungsional guru, yang diberikan mandat oleh Bupati/ Walikota;bila Plt Kepala Sekolah tidak mempunyai jabatan fungsional guru maka Bupati/Walikota sanggup menunjuk Wakil Kepala Sekolah yang mempunyai jabatan fungsional guru, dengan memberi surat mandat.
  • Angka 15 dibubuhkan  stempel  sekolah  dari  sekolah  bersangkutan  yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
  • Angka 16 ditempelkan Pasfoto penerima didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah serta stempel menyentuh pasfoto.Nomor Ijazah yakni sistem pengkodean pemilik Ijazah yang meliputi isyarat penerbitan, isyarat jenjang pendidikan, isyarat jenis satuan pendidikan, isyarat kurikulum yang digunakan, dan nomor seri dari setiap pemilik Ijazah. 

Demikian info ihwal Juknis Pengisian Ijazah Tahun 2018 pada jenjang SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, dan SPK menurut Peraturan Kepala Badan Penelitian Dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 016/H/EP/2018 Tentang Bentuk, Spesifikasi, Dan Pengisian Blangko Ijazah Pada Tahun Pelajaran 2017/2018.
Share This :