Menjelang berakhirnya tahun aliran 2017/2018, Kemendikbud mengeluarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018. Permendikbud ini wacana PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN, ATAU BENTUK LAIN YANG SEDERAJAT.
Waktu dan Mekanisme PPDB 2018
- Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat melakukan PPDB dimulai pada bulan Mei setiap tahun.
- Proses pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahap pengumuman secara terbuka penerimaan calon peserta didik gres pada Sekolah yang bersangkutan hingga dengan tahap penetapan peserta didik sesudah proses daftar ulang
- Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan isu PPDB paling sedikit terkait: persyaratan; proses seleksi; daya tampung menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai rombongan belajar; biaya pungutan khusus untuk SMA/SMK/bentuk lain yang sederajat bagi tempat yang belum menerapkan wajib berguru 12 (dua belas) tahun; dan hasil penerimaan peserta didik gres melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya.
- PPDB dilaksanakan dengan memakai mekanisme: dalam jaringan (daring); atau luar jaringan (luring).
- Dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah hanya sanggup memakai salah satu jenis prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Pelaksanaan PPDB diutamakan memakai prosedur dalam jaringan (daring).
- Dalam hal PPDB tidak sanggup dilaksanakan melalui prosedur dalam jaringan (daring), maka PPDB dilaksanakan melalui prosedur luar jaringan (luring).
- berusia 4 (empat) tahun hingga dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
- berusia 5 (lima) tahun hingga dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok
Persyaratan calon peserta didik gres kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat,
- berusia: 7 (tujuh) tahun; atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Sekolah wajib mendapatkan peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun.
- Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mempunyai kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
- Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi sanggup dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
- Ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan batas daya tampungnya menurut ketentuan rombongan berguru dalam Peraturan Menteri.
PERMENDIKBUD | |||
PERMENDIKBUD NOMOR 14 TAHUN 2018 | |||
Jenis | Permendikbud | Jenis File | PDF |
Tahun | 2018 | Penulis | Kemendikbud |
Share This :
comment 0 comments
more_vert