PLPG 2018 - Menurut Undang-undang nomor 14 tahun 2005 perihal guru dan dosen disebutkan bahwa guru ialah pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Gurulah yang menjadi ujung tombak pendidikan, lantaran guru secara pribadi berupaya mempengaruhi, membina dan menyebarkan kemampuan siswa semoga menjadi insan yang cerdas, terampil, dan bermoral tinggi. Guru dituntut untuk mempunyai kemampuan yang diharapkan sebagai pendidik dan pengajar. Sebagai pengajar guru dituntut harus menguasai materi didik yang diajarkan dan terampil dalam mengajarkannya. Dalam proses pembelajaran, penguasaan materi pelajaran dan cara menyampaikannya merupakan syarat yang sangat essensial. Oleh lantaran itu proses pembelajaran harus diupayakan sebaik mungkin dan perlu mendapat perhatian yang serius. Penguasaan guru terhadap materi pelajaran dan pengelolaan kelas sangatlah penting, namun demikian belum cukup untuk menghasilkan pembelajaran yang optimal.
Komponen lain dalam pembelajaran yang sangat penting dikusai oleh guru ialah perihal pemahaman mereka perihal karakteristik siswa yang diajarnya, penguasaan terhadap teori-teori mencar ilmu semoga sanggup mengarahkan penerima didik berpartisipasi secara intelektual dalam belajar, sehingga mencar ilmu menjadi bermakna bagi siswa. Guru juga harus bisa merencanakan pembelajaran, menentukan media pembelajaran yang tepat, melaksanakan proses dan melaksanakan penilaian. Guru juga perlu mengerti bagaimana seharusnya melaksanakan refleksi pembelajaran sehingga guru sanggup melaksanakan perbaikan terhadap proses pembelajaran yang telah dilakukan.
Tujuan penyusunan materi didik kompetensi pedagogik ini ialah membantu guru calon penerima PLPG mendapat sumber mencar ilmu untuk menambah wawasan para guru tentang: (1) kompetensi guru dalam melaksanakan pembelajaran; (2) karakteristik siswa dan teori-teori belajar; (3) pengelolaan acara pembelajaran semoga lebih profesional di bidangnya sesuai dengan kurikulum yang berlaku; dan (4) bagaimana melaksanakan refleksi terhadap pembelajaran yang dilakukan semoga sanggup memperbaiki proses pembelajaran yang telah dilakukan.
Penyusunan Sumber Belajar Penunjang PLPG Kompetensi Pedagogik Mata Pelajaran Guru Kelas SD dimaksudkan untuk memperlihatkan gambaran ringkas bagi guru perihal kompetensi pedagogik yang harus dikuasai Guru. Dalam Sumber Belajar Penunjang PLPG Kompetensi Pedagogik Mata Pelajaran Guru Kelas SD akan dibahas secara singkat 8 acara pembelajaran dimana pada masing-masing acara pembelajaran akan diberikan Tujuan, Indikator Pencapaian Kompetensi, Uraian Materi, Latihan, Umpan Balik dan Tindak Lanjut, serta Daftar Pustaka yang bisa dirujuk untuk mempelajari lebih jauh uraian materi yang telah diberikan.
Materi yang dibahas dalam Sumber Belajar Penunjang PLPG Kompetensi Pedagogik Mata Pelajaran Guru Kelas SD tertuang dalam 8 acara mencar ilmu sebagai berikut ini.
BAB I Karakteristik Siswa SD
BAB II Teori Belajar
BAB III Kurikulum 2013
BAB IV Desain Pembelajaran
BAB V Media Pembelajaran
BAB VI Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran
BAB VII Penilaian dan Evaluasi Pembelajaran
BAB VIII Refleksi Pembelajaran dan PTK
Demikian uraian singkat tentang Sumber Belajar Penunjang PLPG Kompetensi Pedagogik Mata Pelajaran Guru Kelas SD, untuk gosip lebih lanjut silakan download modulnya pada link berikut:
Share This :
comment 0 comments
more_vert