Iklan

Etika Asn Dalam Memakai Sosial Media

Etika Asn Dalam Memakai Sosial Media
Etika ASN Dalam Menggunakan Sosial Media - Saat ini, keberadaan sosial media kolam cendawan di animo hujan. Facebook, twitter, Instagram, dan Pinterest menjadi empat sosial media yang mempunyai pengguna terbesar. Sosial media tersebut dijadikan sarana untuk berkomunikasi dan membuatkan informasi.

Etika ASN Dalam Menggunakan Sosial Media Etika ASN Dalam Menggunakan Sosial Media


Maraknya sosial media, ternyata juga membawa imbas yang jelek di masyarakat. Banyaknya beredar informasi hoax, postingan yang berbau sara, dan bullying menimbulkan sosial media dijadikan sarana memecah belah bangsa.

Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai motor pemerintah dibutuhkan bisa membangun suasan yang aman di media sosial. Oleh alasannya itu, Menpan RB mengeluarkan surat edaran nomor 137 tahun 2018 perihal Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berikut merupakan Etika ASN Dalam Menggunakan Sosial Media

  1. Memegang teguh ideologi Pancasila, setia dan mempertahankan UUD Negara Republik indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, serta menjalankan kiprah secara profesional dan tidak berpihak;
  2. Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika, yang luhur, memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN;
  3. Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara, menunjukkan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;
  4. Tidak menyalahgunakan införmasi intern negara untuk menerima atau mencari laba atau manfaat bági diri sendiri atau untuk orang lain;
  5. Menggunakan sarana media umum secara bijaksana, serta diarahkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  6. Memastikan bahwa informasi yang disebarluaskan terang sumbernya, sanggup dipastikan kebenarannya, dan tidak mengandung unsur kebohongan;
  7. Tidak menciptakan dan membuatkan informasi palsu (hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media umum atau media lainnya;
  8. Tidak memproduksi dan menyebarluaskan informasi yang mempunyai muatani yang menjadikan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu menurut atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman;
Apabila hal tersebut di atas dilanggar, maka PPK akan menunjukkan sanksia sesua dengan ketentuan perundang-undangan.
Share This :