Panduan Ekstrakurikuler Pramuka di SD 2018 - Sejak digulirkan tahun 2014, Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan di SD dan Menengah mengalami banyak sekali problematika dalam penerapannya. Hal ini secara umum disebabkan oleh kesalahan persepsi pengelola satuan pendidikan dalam memahami isi Permendikbud Nomor 63 tahun 2014 perihal Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
Persepsi yang dimaksud antara lain:
Di sisi lain, yang dikehendaki dalam Permendikbud Nomor 63 tahun 2014 yaitu Pendidikan Kepramukaan sebagai wahana penguatan psikologis-sosial-kultural (reinforcement) perwujudan sikap dan keterampilan kurikulum 2013 yang secara psikopedagogis koheren (keterkaitan) dengan pengembangan sikap dan kecakapan kepramukaan. Dengan demikian pencapaian Kompetensi Inti Sikap Spiritual (KI-1), Sikap Sosial (KI-2), dan Keterampilan (KI-4) memperoleh penguatan bermakna (meaningfull learning) melalui fasilitasi sistemik-adaptif pendidikan kepramukaan di lingkungan satuan pendidikan.
Pencapaian kompetensi inti dan kompetensi dasar sebagaimana dimaksud dalam kurikulum 2013 tersebut sanggup diwujudkan melalui integrasi acara intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Melalui acara ekstrakurikuler, penerima didik sanggup menemukan dan berbagi potensinya, serta memperlihatkan manfaat sosial yang besar dalam berbagi kemampuan berkomunikasi dan bekerja sama dengan orang lain. Disamping itu, acara ekstrakurikuler sanggup memfasilitasi bakat, minat, dan kreativitas penerima didik yang berbeda-beda.
Pedoman pelaksanaan acara ekstrakurikuler di satuan pendidikan telah diatur dalam Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014. Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana yang dimaksud dalam Permendikbud ini dikelompokkan menjadi acara ekstrakurikuler wajib dan acara ekstrakurikuler pilihan. Kegiatan ekstrakurikuler wajib yaitu acara ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh seluruh penerima didik, yakni Ekstrakurikuler Pendidikan Kepramukaan. Sedangkan acara ekstrakurikuler pilihan mencakup acara yang mengacu pada minat, bakat, serta kemampuan penerima didik sesuai pilihannya.
Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan bertujuan biar penerima didik berpengaruh huruf spiritual dan sosial, mantap kebangsaan dan kenegaraan Indonesia, dan kokoh kecakapan diri sehingga penerima didik kelak bisa hidup di tengah-tengah masyarakat. Selain itu, EWPK juga dilaksanakan untuk Penguatan Pendidikan Karakter bagi penerima didik.
Dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 perihal penumbuhan kebijaksanaan pekerti dijelaskan bahwa penyesuaian merupakan serangkaian acara yang harus dilakukan penerima didik, guru, dan tenaga kependidikan yang bertujuan untuk menumbuhkan kebiasaan yang baik dan membentuk generasi berkarakter positif. Salah satu tujuan dari penumbuhan kebijaksanaan pekerti antara lain yaitu menumbuhkembangkan lingkungan dan budaya berguru yang harmonis antara keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Untuk mencapai tujuan tersebut dibutuhkan penanganan yang serius dalam keterlaksanaan penumbuhan kebijaksanaan pekerti di sekolah. Penumbuhan kebijaksanaan pekerti memerlukan pembina yang bertanggung jawab, konsisten, berkomitmen, dan tangguh sehingga diperoleh keberhasilan pelaksanaan di sekolah. Pembina tersebut harus mempunyai metode, media, dan cara berkomunikasi yang pas sesuai dengan contoh penumbuhan kebijaksanaan pekerti yang diinginkan.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional. Salah satu prinsip profesionalitas guru yaitu mempunyai kompetensi yang dibutuhkan sesuai dengan bidang tugasnya. Kompetensi yang harus dimiliki seorang guru mencakup empat aspek, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Keberhasilan dari pembelajaran di sekolah selain dipengaruhi oleh empat aspek kompetensi tersebut, faktor lingkungan sekolah juga sangat menentukan. Lingkungan sekolah yang nyaman dan inspiratif merupakan faktor penentu keberhasilan proses pembelajaran yang dialami oleh penerima didik, guru, dan tenaga kependidikan. Kenyamanan ini akan didukung oleh penyesuaian sikap dan sikap positif yang seharusnya menjadi penggalan dari proses berguru dan budaya setiap sekolah sebagai wujud pencerminan nilai-nilai Pancasila. Pembiasaan tersebut sanggup dilaksanakan ke dalam implementasi Ekstrakuriluler Wajib Pendidikan Kepramukaan.
Berdasarkan latar belakang itulah, pelaksanaan Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan senantiasa memerhatikan aspek yang dicanangkan ke dalam tujuh nilai dalam penumbuhan kebijaksanaan pekerti untuk mengkristalisasi lima nilai penguatan pendidikan huruf yaitu religius, integritas, nasionalis, mandiri, dan gotong royong. Oleh karenanya, perlu dibentuk sebuah panduan yang lebih bersifat mudah dan sistematis dalam upaya menerapkan pendidikan kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di SD dengan nafas Penumbuhan Budi Pekerti untuk penguatan pendidikan karakter.
Beikut merupakan Panduan Ekstrakurikuler Pramuka di SD 2018
Persepsi yang dimaksud antara lain:
- Anggapan yang salah apabila sekolah telah menerapkan salah satu model acara antara blok, aktualisasi, dan reguler dianggap sudah menerapkan Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan. Yang benar yaitu sekolah menerapkan ketiga model tersebut.
- Anggapan yang salah apabila pembina pramuka menjadi penanggungjawab pelaksanaan secara teknis dalam melakukan ekstrakulikuler wajib baik blok, aktualisasi maupun reguler di sekolah, sehingga guru kelas menyerahkan sepenuhnya ke pembina yang bersangkutan. Yang benar yaitu guru kelas bertanggungjawab terhadap pelaksanaan secara teknis ekstrakurikuler wajib model blok dan aktualisasi. Sedangkan pembina pramuka hanya bertanggungjawab pada pelaksanaan pendidikan kepramukaan dengan model reguler. Dengan demikian nilai siswa menjadi tanggungjawab guru kelas.
- Anggapan yang salah apabila Permendikbud nomor 63 tahun 2014 belum mengatur secara teknis penerapan Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan di sekolah. Yang benar yaitu penerapan Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan telah diatur secara teknis melalui tiga model yaitu model blok, aktualisasi dan reguler.
Di sisi lain, yang dikehendaki dalam Permendikbud Nomor 63 tahun 2014 yaitu Pendidikan Kepramukaan sebagai wahana penguatan psikologis-sosial-kultural (reinforcement) perwujudan sikap dan keterampilan kurikulum 2013 yang secara psikopedagogis koheren (keterkaitan) dengan pengembangan sikap dan kecakapan kepramukaan. Dengan demikian pencapaian Kompetensi Inti Sikap Spiritual (KI-1), Sikap Sosial (KI-2), dan Keterampilan (KI-4) memperoleh penguatan bermakna (meaningfull learning) melalui fasilitasi sistemik-adaptif pendidikan kepramukaan di lingkungan satuan pendidikan.
Pencapaian kompetensi inti dan kompetensi dasar sebagaimana dimaksud dalam kurikulum 2013 tersebut sanggup diwujudkan melalui integrasi acara intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Melalui acara ekstrakurikuler, penerima didik sanggup menemukan dan berbagi potensinya, serta memperlihatkan manfaat sosial yang besar dalam berbagi kemampuan berkomunikasi dan bekerja sama dengan orang lain. Disamping itu, acara ekstrakurikuler sanggup memfasilitasi bakat, minat, dan kreativitas penerima didik yang berbeda-beda.
Pedoman pelaksanaan acara ekstrakurikuler di satuan pendidikan telah diatur dalam Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014. Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana yang dimaksud dalam Permendikbud ini dikelompokkan menjadi acara ekstrakurikuler wajib dan acara ekstrakurikuler pilihan. Kegiatan ekstrakurikuler wajib yaitu acara ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh seluruh penerima didik, yakni Ekstrakurikuler Pendidikan Kepramukaan. Sedangkan acara ekstrakurikuler pilihan mencakup acara yang mengacu pada minat, bakat, serta kemampuan penerima didik sesuai pilihannya.
Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan bertujuan biar penerima didik berpengaruh huruf spiritual dan sosial, mantap kebangsaan dan kenegaraan Indonesia, dan kokoh kecakapan diri sehingga penerima didik kelak bisa hidup di tengah-tengah masyarakat. Selain itu, EWPK juga dilaksanakan untuk Penguatan Pendidikan Karakter bagi penerima didik.
Dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 perihal penumbuhan kebijaksanaan pekerti dijelaskan bahwa penyesuaian merupakan serangkaian acara yang harus dilakukan penerima didik, guru, dan tenaga kependidikan yang bertujuan untuk menumbuhkan kebiasaan yang baik dan membentuk generasi berkarakter positif. Salah satu tujuan dari penumbuhan kebijaksanaan pekerti antara lain yaitu menumbuhkembangkan lingkungan dan budaya berguru yang harmonis antara keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Untuk mencapai tujuan tersebut dibutuhkan penanganan yang serius dalam keterlaksanaan penumbuhan kebijaksanaan pekerti di sekolah. Penumbuhan kebijaksanaan pekerti memerlukan pembina yang bertanggung jawab, konsisten, berkomitmen, dan tangguh sehingga diperoleh keberhasilan pelaksanaan di sekolah. Pembina tersebut harus mempunyai metode, media, dan cara berkomunikasi yang pas sesuai dengan contoh penumbuhan kebijaksanaan pekerti yang diinginkan.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional. Salah satu prinsip profesionalitas guru yaitu mempunyai kompetensi yang dibutuhkan sesuai dengan bidang tugasnya. Kompetensi yang harus dimiliki seorang guru mencakup empat aspek, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Keberhasilan dari pembelajaran di sekolah selain dipengaruhi oleh empat aspek kompetensi tersebut, faktor lingkungan sekolah juga sangat menentukan. Lingkungan sekolah yang nyaman dan inspiratif merupakan faktor penentu keberhasilan proses pembelajaran yang dialami oleh penerima didik, guru, dan tenaga kependidikan. Kenyamanan ini akan didukung oleh penyesuaian sikap dan sikap positif yang seharusnya menjadi penggalan dari proses berguru dan budaya setiap sekolah sebagai wujud pencerminan nilai-nilai Pancasila. Pembiasaan tersebut sanggup dilaksanakan ke dalam implementasi Ekstrakuriluler Wajib Pendidikan Kepramukaan.
Berdasarkan latar belakang itulah, pelaksanaan Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan senantiasa memerhatikan aspek yang dicanangkan ke dalam tujuh nilai dalam penumbuhan kebijaksanaan pekerti untuk mengkristalisasi lima nilai penguatan pendidikan huruf yaitu religius, integritas, nasionalis, mandiri, dan gotong royong. Oleh karenanya, perlu dibentuk sebuah panduan yang lebih bersifat mudah dan sistematis dalam upaya menerapkan pendidikan kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di SD dengan nafas Penumbuhan Budi Pekerti untuk penguatan pendidikan karakter.
Beikut merupakan Panduan Ekstrakurikuler Pramuka di SD 2018
PANDUAN
| |||
PANDUAN EKSTRAKURIKULER PRAMUKA DI SD TAHUN 2018
| |||
Jenis
|
Panduan
|
Jenis File
|
PDF
|
Tahun
|
2018
|
Penulis
|
Kemendikbud
|
Share This :
comment 0 comments
more_vert