Iklan

Tabel Angka Kredit Guru Pengembangan Diri Dan Publikasi Ilmiah Terbaru

Tabel Angka Kredit Guru Pengembangan Diri Dan Publikasi Ilmiah Terbaru
Tabel Angka Kredit Guru Pengembangan Diri dan Publikasi Ilmiah Terbaru - Naik pangkat bagi guru merupakan suatu kewajiban. Dengan naik pangkat, maka panghasilan guru setiap bulan akan bertambah. Selain itu, ada beberapa perihal yang manyebutkan guru yang tidak naik pangkat dalam beberapa periode akan menerima hukuman tertentu.

Agar sanggup naik pangkat, guru harus memenuhi banyak sekali pesryaratan. Dua yang terpenting ialah pengembangan diri dan publikasi ilmiah/karya inovatif.

Pengembangan Diri Guru

Pengembangan diri merupakan perjuangan guru untuk meningkatkan kompetensi yang dimilikinya. Peningkatan ini sanggup dilakukan melalui pelatihan. Agar sanggup dihargai dalam angka kredit, training yang diikuti guru minimal harus mencapai 32 JP.
Tabel Angka Kredit Guru Pengembangan Diri dan Publikasi Ilmiah Terbaru Tabel Angka Kredit Guru Pengembangan Diri dan Publikasi Ilmiah Terbaru


Publikasi Ilmiah/Karya Inovatif Guru

Publikasi Ilmiah/Karya Ilmiah merupakan perjuangan guru untuk menghasilkan sebuah karya. Karya yang dibentuk sanggup berupa karya tulis (penelitian, artikel, karya sastra). Umumnya guru lebih menentukan menciptakan Penelitian Tindakan Kelas (PTK) sebagai karya ilmiah.

Untuk masing-masing golongan ruang, angka kredit yang disyaratkan berbeda-beda. Sebagai contoh, dari golongan 3a ke golongan 3b, guru harus mempunyai nilai angka kredit 3 untuk pengembangan diri dan tidak perlu menciptakan karya ilmiah.

Tabel Angka Kredit Guru Pengembangan Diri dan Publikasi Ilmiah Terbaru sanggup dilihat melalui tabel di bawah ini. Tabel ini sudah mengacu pada Permeneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 17. Selain itu, angka kredit ini tertuang pada buku 4 naik pangkat guru revisi 2016.

Demikian postingan mengenai Tabel Angka Kredit Guru Pengembangan Diri dan Publikasi Ilmiah Terbaru. Semoga bermanfaat.


Share This :