Apa itu Karpeg?
Tentunya istilah karpeg atau kartu pegawai, tidak abnormal bagi orang yang mempunyai profesi sebagai pengabdi pemerintah (pegawai negeri sipil). Karpeg merupakan kartu identitas bagi pegawai negeri sipil. Setiap PNS wajib mempunyai selama ia masih aktif menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Fungsi Karpeg
Karpeg mempunyai fungsi sebagai identitas PNS sehingga setiap acara manajemen kepegawaian yang memerlukan identitas pegawai yang sah wajib melampirkan fotocopy Karpeg ini. Kegiatan manajemen yang dimaksud adala kenaikan pangkat, kenaikan honor berkala, pension, dll.
Cara memperoleh Karpeg
Untuk memperoleh Karpeg tidaklah sulit. Setiap PNS yang sudah memenuhi syarat untuk memperoleh Karpeg sanggup dengan gampang untuk mengajukan syarat Karpeg ini ke PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) instansi masing-masing. Kemudian PPK tersebut akan mengajukan ke BKN. Setelah diproses BKN, Karpeg tersebut akan diberikan ke PNS yang mengusul melalui PPK.
Adapaun syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh Karpeg ialah sebagai berikut:
- Surat permohonan dari instansi tentang Karpeg ditujukan kepada Kepala BKN UP. Direktur Pengadaan & Kepangkatan ASN di Jakarta (Dibuat oleh agen kepegawaian instansi masing-masing)
- Foto copy SK CPNS yang sudah dilegalisir
- Foto copy SK PNS yang sudah diegalisir
- Foto copy STPPL (Ijazah Diklat Prajabatan) yang sudah dilegalisir
- Foto dengan ukuran 3 x 4 sebanya 2 lembar
Bagaimana jika Karpeg hilang?
Mengingat pentingnya Karpeg tersebut, maka hendaknya setiap PNS sanggup menyimpan dangan baik Karpeg yang dimilikinya. Namun seandainya Karpeg yang ia miliki hilang, maka PNS tersebut sanggup mengajukan permintaan mempeoleh karpeg ibarat syarat di atas ditambah dengan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Sumber : bkn.go.id
Sumber : bkn.go.id
Share This :
comment 0 comments
more_vert