Salah satu kewajiban kita sebagai PNS setiap tahun yakni melaporkan SPT tahunan dari PPH honor yang kita terima setiap bulannya. SPT ini biasanya dilaporkan di bulan Januari. Isinya yakni rekapitulasi penghasilan dan harta kekayaan kita setiap tahunnya.
Di tahun 2016 ini, SPT tersebut tidak kita laporkan secara manual, melainkan secara online. Namun, walaupun online kita juga harus menghitung semua penghasilan kita selama setahun. Untuk mempermudah perhitungan ini, kita dapat memakai aplikasi perhitungan A2 1770S dan 1770SS.
Dalam kesempatan ini, aku akan menunjukkan aplikasi penghitungan A2 1770S dan 1770SS yang aku peroleh dari pegawai pajak KPP Gianyar dikala melaksanakan sosialisasi efilling di Kecamatan Klungkung. Mudah-mudahan aplikasi ini dapat membantu kita menciptakan SPT Tahunan sebagai PNS.
Share This :
comment 0 comments
more_vert