Mulai tahun 2016 ini, semua aktivitas perpajakan dilakukan secara online. Makara setiap KPP tidak lagi mendapatkan laporan SPT dalam bentuk manual melainkan secara online. Oleh alasannya itu diperlukan setiap wajib pajak semoga mempunyai EFIN sebagai terusan menuju pajak online.
Apa sih itu EFIN? Mungkin pertanyaan tersebut muncul dalam benak kita. Di sini akan dijelaskan sedikit mengenai apa itu EFIN.
EFIN merupakan singkatan dari Electronic Filling Indetification Number. Secara sederhana EFIN ini merupakan identitas wajib pajak pada ketika melaksanakan transaksi elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Mengingat pentingnya EFIN ini, maka Wajib Pajak berkewajiban untuk menjaga keamanan dan kerahasian EFIN dari penggunaan yang tidak sah.
Untuk memperoleh EFIN ini, setiap Wajib Pajak harus megajukan permohonan yang dibawa pribadi ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak). Permohonan tersebut dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut :
- Formulir permohonan EFIN
- Fotocopy KTP Wajib Pajak
- Fotocopy NPWP Wajib Pajak
Keuntungan memakai blanko ini adalah:
- Bisa dibentuk di computer. Pengisian dengan goresan pena tangan sanggup berakibat goresan pena tidak sanggup terbaca dengan baik oleh pegawai Pajak terutama dalam menuliskan email.
- Mempersingkat waktu pekerjaan
- Hasil yang didapat sangat rapi.
Share This :
comment 0 comments
more_vert