Iklan

Seleksi Cpns Kemhumham 2017

Seleksi Cpns Kemhumham 2017
 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menunjukkan kesempatan  kepada  Seleksi CPNS Kemhumham 2017

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menunjukkan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan ditugaskan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.


UNIT KERJA YANG MENDAPATKAN ALOKASI FORMASI (ALOKASI PENEMPATAN)

  1. Sekretariat Jenderal. 
  2. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. 
  3. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. 
  4. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. 
  5. Direktorat Jenderal lmigrasi. 
  6. Direktorat Jenderal Kekayaan lntelektual. 
  7. Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia. 
  8. lnspektorat Jenderal. 
  9. Sadan Pembinaan Hukum Nasional. 
  10. Sadan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia. 
  11. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia. 
  12. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia : Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Riau, Banten, OKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat ( Kantor Wilayah, Kantor lmigrasi, Detensi lmigrasi, Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Balai Pemasyarakatan, Balai Harta Peninggalan, dan Rumah Sakit Pengayoman ). 
 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menunjukkan kesempatan  kepada  Seleksi CPNS Kemhumham 2017

 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menunjukkan kesempatan  kepada  Seleksi CPNS Kemhumham 2017

KRITERIA PELAMAR 

Kebutuhan dari masing-masing jabatan di peruntukan bagi pelamar dengan 

  1. Cumlaude yaitu pelamar lulusan terbaik (cumlaude I dengan pujian) Perguruan Tinggi terakreditasi A I Unggul dan Program Studi terakreditasi A I lulus dan dibuktikan dengan keterangan lulus cumlaude I kriteria : dari Unggul pada dikala kebanggaan pada ijasah atau transkrip nilai. 
  2. Disabilitas yaitu pelamar yang menyandang disabiltas I berkebutuhan khusus dengan kriteria bisa rnelakukan kiprah menyerupai menganalisa, mengetik, memberikan buah pikiran dan berdiskusi. 
  3. Putra I Putri Papua dan Papua Barat yaitu pelamar dengan kriteria menamatkan pendidikan SD, Sekolah Menengah Pertama I SLTP, dan SMU I SL TA di wilayah Papua dan menurut garis keturunan orang renta (bapak) orisinil Papua (yang dibuktikan Papua Barat atau dengan surat keterangan dari kelurahan/ kepala desa). 
  4. Umum yaitu pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana aksara a, b dan c diatas. 
Pelamar sebagaimana angka 1 (satu) wajib memenuhi persyaratan pelamaran sebagaimana dalam pengumuman ini.


PERSYARA TAN PELAMARAN

  1. Warga Negara Indonesia. 
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan aturan yang tetap lantaran melaksanakan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih. 
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas seruan sendiri atau tidak dengan hormat sebagal PNS, anggota TNJ J POLRJ, Pegawal BUMN J BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. 
  4. Tidak berkedudukan sebagai Galon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas Pemerintah. 
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau ter1ibat politik praktis. 
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan. 
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar. 
  8. Tidak mempunyai ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dart Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi sesudah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir)
  9. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
  10. Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota tubuh lainnya selain di indera pendengaran kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau tabiat dan bagi laki-laki tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota tubuh lainnya selain di indera pendengaran kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
  11. Pelamar merupakan lulusan : a. Dokter Spesialis, Dokter Umum, Sarjana/S-1 dan Diploma III/D-III, dengan Jndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (dua koma tujuh lima). Khusus untuk pelamar dengan kategori Putra/Putri Papua dan Papua Barat IPK minimal yaitu 2,50 (dua koma lima puluh). b. SLTA Sederajat dengan nilai minimal pada ljazah rata-rata 7,0 (tujuh koma nol) atau 3 (tiga) skala 1 hingga 4 atau B dan diutamakan mempunyai keterampilan komputer (merarnpirkan akta komputer). Khusus untuk pelamar dengan kategori Putra/Putri Papua dan Papua Barat dengan nilai minimal pada ljazah rata-rata 6,0 (enam koma nol) atau 2 (dua) skala 1 hingga 4 atau C dan diutamakan mempunyai keterampilan komputer (melampirkan akta komputer).
  12. Usia pada tanggal 1 Agustus 2017 : a. Minimal 18 tahun dan Maksimal 33 Tahun 0 Bulan O0Hari untuk Dokter Spesialis, Dokter Umum Sarjana I S-1 b. Minimal 18 tahun dan Maksimal 30 Tahun 0 Bulan 0 Hari untuk Diploma III / D III. Minimal 18 tahun dan Maksimal 28 Tahun 0 Bulan 0 Hari untuk SLTA ;
  13. Tinggi tubuh untuk pelamar jabatan Anal is Keimigrasian dan Pemeriksa Keimigrasian a. Pria minimal 165 cm b. Wanita minimal 158 cm 
  14. Tinggi tubuh untuk pelamar jabatan penjaga tahanan a. Pria minimal 160 cm b. Wanita minimal 155 cm
  15. Pelamar dengan kua/ifikasi pendidikan Diploma /I/ID-Ill dan SLTA sederajat yang mendaftar pada Kantor Wilayah harus sesuai dengan domisili yang tercantum dalam KTP. Apabila pelamar yang domisilinya tidak sesuai dengan KTP dan ingin mendaftar pada wilayah domisilinya, wajib menciptakan surat keterangan can kelurahan atau kantor desa setempat yang membuktikan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili minimal 1 (satu) tahun pada wilayah tersebut.

TATA CARA PENDAFTARAN

Pelamar dengan Kualifikasi Pendidikan Dokter Spesialis, Dokter Umum dan Sarjana/S-1: 
Dokumen persyaratan terdiri dari.
  1. Surat usang ran ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta, diketik mengunakan Komputer, bermaterai Rp. 6000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format Surat ramaran sanggup diunduh difaman https://sscn.bkn. go.id 
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orisinil atau Surat keterangan telah melaksanakan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). 
  3. Apabila domisili pelamar tidak sesuai dengan alamat KTP, yang bersangkutan harus menciptakan surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang menyatakan yang bersangkutan telah berdomisili ditempat tersebut minimal 1 tahun.
  4. ljazah dan Transkrip Nilai ljazah asli. 
  5. Surat Pernyataan harus diketik memakai komputer, bermaterai Rp. 6000,­ Ill I D-111 Sederajat yang dan ditandatangani oleh pelamar dengan pena berwarna hitam ( format surat pernyataan sanggup diunduh dilaman : https:l/sscn.bkn.qo.id) 
  6. Pas photo berlatar belakang warna merah berukuran 3 x 4 (1 lernbar) 
Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilakukan secara online melalui laman : https://sscn.bkn.go.id dengan memakai Nomor lnduk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) I Nomor lnduk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Batas waktu registrasi dan unggah dokumen persyaratan pelamaran dimulai pada tanggal 1 Agustus 2017 s.d. 31 Agustus 2017 (ditutup pukul 23.59 WIB). 
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi manajemen sanggup mencetak kartu peserta ujian secara online melalui laman : https://sscn.bkn.go.id dimulai pada tanggal 6 September 2017 s.d. 9 September 2017. 

Pelamar dengan Kualifikasi Pendidikan Diploma Ill I D-111 dan SLTPN Sederajat : 

Dokumen persyaratan terdiri dari : 

  1. Surat lamaran ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta diketik memakai komputer, bermaterai Rp. 6000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam yang (format surat lamaran sanggup diunduh dilaman: https:l/sscn.bkn.go.id). 
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat keterangan telah melaksanakan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). 
  3. Apabila domisili pelarnar tidak sesuai dengan alarnat KTP, yang bersangkutan harus menciptakan surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang menyatakan yang bersangkutan telah berdomisili ditempat tersebut minimal 1 tahun. 
  4. Fotokopi ljazah I STTB dan Daftar Nilai pada ljazah I STTB. 
  5. Fotokopi ljazah SD, ijazah SL TP dan ljazah SLTA sebagai bukti pelamar menamatkan seko/ah di wilayah Papua dan Papua Barat atau Asli Surat keterangan dari kelurahan I kepala desa yang membuktikan bahwa pelamar orisinil dari Papua menurut garis keturunan orang renta (bapak) orisinil dari Papua Khusus untuk pelamar jabatan penjaga tahanan can kriteria pelamar Putra/Putri Papua dan Papua Barat. 
  6. Surat Pernyataan harus diketik memakai komputer, bermaterai Rp. 6000,­ dan ditandatangani oleh pelamar dengan pena berwarna hitam (format surat pernyataan sanggup diunduh dilaman : https:llsscn.bkn.go.id ). 
  7. Pas photo terbaru berlatar belakang warna merah berukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar. 
  8. Lembar bukti registrasi yang dicetak dari laman https:llsscn.bkn.go.id. 
Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman : https:/lsscn.bkn.go.id dengan memakai menggunakan Nomor lnduk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) I Nomor lnduk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Pendaftaran online dimulai pada tanggal 1 Agustus 2017 s.d. 26 Agustus 2017 (ditutup pukul 23.59 WIB). 

Setelah mendapatkan kartu pendaftaran, pelamar mengirimkan berkas lamaran sesuai persyaratan pelamaran melalui PO. BOX dari masing-masing Kantor Wilayah yang dituju (daftar alamat PO. BOX terlampir). 

Batas waktu penerimaan berkas lamaran pada PO. BOX paling lambat diterima pada tanggal 31 Agustus 2017 pukul 16.00 waktu setempat.

TAHAPAN SELEKSI

Tahapan Seleksi Dokter Spesialis, Dokter Umum dan Sarjana/S-1. 

  1. Seleksi Adrninistrasi 
  2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) memakai Computer Assisted Test (CAT) 
  3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) terdiri dari : - Substansi Jabatan memakai Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 50%. - Wawancara dengan bobot 50%. 
  4. Khusus pelamar jabatan pengelola Teknologi lnformasi, Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) terdiri dari : - Praktik kerja komputer dengan bobot 50%. - Wawancara dengan bobot 50%.
Tahapan Seleksi Diploma III/D-111
  1. Seleksi Administrasi terdiri dari : - Verifikasi dokumen lamaran yang diterima melalui PO. BOX - Verifikasi dokumen orisinil dan Pengukuran tinggi badan 
  2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) memakai Computer Assisted Test (CAT) 
  3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) terdiri dari : - Substansi Jabatan memakai Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 50%. - Pengamatan Fisik dan Keterampilan (PFK) dengan bobot 50%. 
Tahapan Seleksi SLTA I Sederajat 
  1. Seleksi Administrasi terdiri dari : - Verifikasi dokumen lamaran yang diterima melalui PO. BOX - Verifikasi dokumen orisinil dan Pengukuran tinggi badan 
  2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) memakai Computer Assisted Test (CAT) 
  3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) terdiri dari : - Kesamaptaan dengan bobot 50%. - Pengamatan Fisik dan Keterampilan (PFK) dengan bobot 50%.
SISTEM KELULUSAN

  1. Kelulusan seleksi manajemen : a. Kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis, Dokter Umum dan Sarjana I S-1 didasarkan pada hasil Verifikasi dokumen yang telah diunggah dan kelulusan seleksi manajemen akan diumumkan oleh panitia pada laman http://cpns.kemenkumham.go.id. Bag· pelarnar yang telah dinyatakan lulus seteksi manajemen waj" b mencetak kartu peserta ujian dari laman https:l/sscn.bkn.go.id. b. Kualifikasi pendidikan Diploma 111 I D-111 dan SL T NSederajat didasarkan pada : - Hasil verifikasi dokumen yang telah diterima rnelalui PO. BOX, hasil verifikasi tersebut akan diumumkan oleh panitia pad a lam an http://cpns.kemenkumham.go.id. - Bagi pelamar yang dinyatakan lulus verifikasi dokumen melalui PO BOX wajib melaksanakan verifikasi dokumen orisinil dan pengukuran tinggi badan. - Hanya pelamar yang lulus verifikasi dokumen orisinil dan pengukuran tinggi tubuh yang mendapatkan kartu peserta ujian dan sanggup mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). 
  2. Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai passing grade yang diatur dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 
  3. Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yaitu peserta yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan secara peringkat tidak melebihi 3 (tiga) kali alokasi gugusan yang diperlukan pada jabatan dalam satu wilayah. 
  4. Dengan pertimbangan peluang kelulusan, terhadap peserta yang mendaftar pada jabatan Penjaga Tahanan (nomor 1) dan Pemeriksa Keimigrasian Terampil (nomor 4) yang telah lulus SKD di satu wilayah diberikan kesempatan untuk berpindah ke wilayah lain yang kuota formasinya belum terpenuhi, kecuali untuk wilayah Papua dan Papua Barat. Perpindahan tersebut dilakukan denqan cara melaksanakan registrasi secara online pada laman http://cpns.kemenkumham.go.id. dengan konsekuensi mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) dan penempatan kiprah pada wilayah tersebut Jumlah peserta yang dimungkinkan rnelakukan pindah lokasi mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) tidak melebihi 20% dari kuota gugusan yang ada di wilayah tersebut.
  5. Kelulusan Akhir ditentukan menurut hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang yang diatur dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Sirokrasi.
LAIN-LAIN 
  1. Pengumuman penerimaan dilakukan melalui website pada tanggal 11 Juli 2017. 
  2. Tempat Pelaksanaan tahapan seteksi : - Untuk kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis, Dokter Umum dan Sarjana/S1 dilaksanakan di Jakarta - Untuk kualifikasi pendidikan Diploma Ill I D-111 dan SL T A/Sederajat dilaksanakan di masing-masing Kantor Wilayah, khusus alokasi gugusan Kalimantan Utara pelaksanaan seleksi dikoordinasikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur 
  3. Terhadap Galon Pegawai Negeri Sipil gugusan Kalimantan Utara penetapan penempatan kiprah pertama di Kantor Wilayah Kalimantan Timur sepanjang belum beroperasinya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Utara. 
  4. Terhadap peserta yang tidak hadir dan/atau tidak bisa mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan kawasan yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur. 
  5. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri/digugurkan, maka Panitia sanggup menggantikan dengan peserta yang mempunyai peringkat terbaik dibawahnya menurut hasil keputusan rapat. 
  6. Kelulusan peserta yaitu prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan Kepada para peserta, keluarga dan pihak lain dihentikan menunjukkan sesuatu dalam bentuk apapun yang dihentikan dalam Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukurn yang berlaku dan digugurkan kelulusannya. 
  7. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari sesudah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai I tidak benar, Panitia Seleksi sanggup menggugurkan kelulusan yang bersangkutan. 
  8. Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya. 
  9. Keputusan Panitia Seleksi tidak sanggup diganggu quqat. 
  10. Informasi lebih lanjut sanggup dilihat di http://cpns.kemenkumham.qo.id. 
  11. Pelayanan dan klarifikasi isu terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Tahun Anggaran 2017 sanggup mengubungi Gaff Center yang sanggup dihubungi: - Telephone (021) 5253004 (ext 310) pada hari Senin s.d. Jumat 16.00 WIS - Twitter@cpnskumham2017 pada hari Senin s.d. Minggu pukul 08.30 s.d. 16.00 WIS 12. Pengaduan Pelaksanaan seleksi CPNS di Nomor 081517290951 (hanya mendapatkan whatsApp dan SMS).
Share This :