Iklan

Seleksi Penerimaan Calon Hakim Tahun 2017

Seleksi Penerimaan Calon  Hakim Tahun 2017
 Mahkamah Agung Republik Indonesia menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Ne Seleksi Penerimaan Calon  Hakim Tahun 2017


Mahkamah Agung Republik Indonesia menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2017 tanggal 7 Juli 2017 ihwal Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Calon Hakim di Lingkungan Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2017 membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia laki-laki dan perempuan yang mempunyai integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Hakim yang akan ditugaskan pada tiga lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung di seluruh ndonesia, melalui penerimaan Calon Hakim dengan ketentuan sebagai berikut:

RENCANA PENEMPATAN 

Para pelamar Galon Hakim Mahkamah Agung yang dinyatakan lolos seleksi penerimaan Galon Hakim akan ditempatkan pada Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara di seluruh wilayah Republik Indonesia. 

KETENTUAN UMUM 

  1. Proses Seleksi Penerimaan Galon Hakim Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2017 terbuka untuk semua Warga Negara Indonesia. 
  2. Bersedia mengikuti seluruh proses tahapan seleksi. 
  3. Seluruh tahapan proses seleksi tidak dipungut biaya apapun. 
  4. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. 
  5. Apabila dalam pendidikan Galon Hakim dinyatakan tidak lulus maka status sebagai PNS dinyatakan gugur. 
  6. Bila ada hal-hal yang kurang jelas, pelamar sanggup menghubungi call center Seleksi Galon Hakim Mahkamah Agung pad a nomor 082110891729 atau melalui hidangan helpdesk pada SSGN BKN.

 Mahkamah Agung Republik Indonesia menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Ne Seleksi Penerimaan Calon  Hakim Tahun 2017
 Mahkamah Agung Republik Indonesia menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Ne Seleksi Penerimaan Calon  Hakim Tahun 2017


PERSYARATAN
Persyaratan Pelamar Formasi Umum

  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
  2. Sehat jasmani dan rohani. 
  3. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara menurut putusan pengadilan yang telah berkekuatan aturan tetap. 
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas undangan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri. 
  5. Tidak berkedudukan sebagai Galon Pegawai Negeri Sipil (GPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota TNI/Polri. 
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari PTN atau swasta dengan kegiatan studi yang terakreditasi minimal B/Sangat Baik dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) pada dikala ijazah tersebut dikeluarkan, kalau legalisasi tidak tertulis di dalam ijazah, maka dibuktikan dengan surat keterangan dari Fakultas. 
  7. lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) skala 4,00 (empat koma nol), dibuktikan dengan Fotokopi ijazah dan transkrip nilai, dilegalisir sekurang­ kurangnya oleh Dekan atau yang sederajat. 
  8. Usia minimal 22 (dua puluh dua) tahun dan maksimal 32 (tiga puluh dua) tahun per tanggal 1 Desember 2017.
Persyaratan Pelamar Formasi Cumlaude
  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
  2. Sehat jasmani dan rohani; 
  3. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara menurut putusan pengadilan yang telah berkekuatan aturan tetap; 
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas undangan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI; 
  5. Tidak berkedudukan sebagai Galon Pegawai Negeri Sipil (GPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota TNI/POLRI; 
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari PTN atau swasta yang terakreditasi A/Unggul dengan kegiatan studi yang terakreditasi A/Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) pada dikala ijazah tersebut dikeluarkan, kalau legalisasi tidak tertulis di dalam ijazah, maka dibuktikan dengan surat keterangan dari Fakultas. 
  7. Lulusan terbaik (cumlaude/dengan pujian) dibuktikan dengan Fotokopi ljazah dan Transkrip Nilai, dilegalisir sekurang-kurangnya oleh Dekan atau yang sederajat; 
  8. Usia minimal 22 (dua puluh dua) tahun dan maksimal 32 (tiga puluh dua) tahun per tanggal 1 Desember 2017.
Persyaratan Pelamar Formasi Khusus Papua dan Papua Barat 

  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
  2. Sehat jasmani dan rohani. 
  3. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara menurut putusan pengadilan yang telah berkekuatan aturan tetap. 
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas undangan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI. 
  5. Tidak berkedudukan sebagai Galon Pegawai Negeri Sipil (GPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota TNI/POLRI. 
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari PTN atau swasta dengan kegiatan studi yang terakreditasi minimal B/Sangat Baik dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) pada dikala ijazah tersebut dikeluarkan, kalau legalisasi tidak tertulis di dalam ijazah, maka dibuktikan dengan surat keterangan dari Fakultas. 
  7. lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) skala 4,00 (empat koma nol), dibuktikan dengan Fotokopi ijazah dan transkrip, dilegalisir sekurang-kurangnya oleh Dekan atau yang sederajat. 
  8. Persyaratan pelamar gugusan khusus Papua dan Papua Barat (sesuai dengan Permenpan Nomor 20 Tahun 2017 abjad G angka 3.b): 1) Menamatkan pendidikan SD atau yang sederajat, SMP atau yang sederajat dan Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat di wilayah Papua dan Papua Barat, dibuktikan dengan Fotokopi ijazah yang dilegalisir; atau 2) Garis keturunan orang bau tanah (bapak) orisinil Papua dan Papua Barat, dibuktikan dengan Surat Akta Kelahiran pelamar, Fotokopi KTP bapak (ayah kandung) dan surat keterangan hubungan keluarga dari kelurahan/desa (formulir terlampir). 
  9. Usia minimal 22 (dua puluh dua) tahun dan maksimal 32 (tiga puluh dua) tahun per tanggal 1 Desember 2017.
Persyaratan Khusus Pelamar Formasi Calon Hakim Peradilan Agama 

  1. Wajib sanggup membaca dan memahami kitab kuning; 
  2. Apabila dinyatakan tidak bisa sebagaimana pain a maka yang bersangkutan dinyatakan gugur; 
  3. Beragama Islam.

TATA CARA PENDAFTARAN

Melakukan pendaftaran online melalui situs https://sscn.bkn.qo.id mulai hari Selasa, 1 Agustus 2017 dan ditutup pada hari Sabtu 26 Agustus 2017 dengan mengisi form yang telah disediakan memakai data kependudukan yang valid (harap mencatat dan menyimpan dengan baik user name dan password pada dikala registrasi).

Metode Ujian Calon Hakim Tahun Anggaran 2017 akan memakai Sistem Computer Assisted Test (CAT). Ujian CAT dilaksanakan di 30 (tiga puluh) lokasi, pelamar sanggup menentukan lokasi ujian terdekat. Adapun lokasi ujian Computer Assisted Test (CAT)dimaksud yaitu sebagai berikut:

  1. BKN Pusat di Jakarta 
  2. Kanreg BKN I Yogyakarta 
  3. Kanreg BKN II Surabaya 
  4. Kanreg BKN Ill Bandung 
  5. Kanreg BKN IV Makassar 
  6. Kanreg BKN VI Medan 
  7. Kanreg BKN VII Palembang 
  8. Kanreg BKN VIII Banjarmasin 
  9. Kanreg BKN IX Papua 
  10. Kanreg BKN X Denpasar 
  11. Kanreg BKN XI Manado 
  12. Kanreg BKN XII Pekanbaru 
  13. Kanreg BKN XIII Aceh 
  14. UPT BKN Padang 
  15. UPT BKN Jambi 
  16. UPT BKN Kendari 
  17. UPT BKN Mataram 
  18. UPT BKN Serang 
  19. UPT BKN Gorontalo 
  20. UPT BKN Semarang 
  21. PT/PTA Nusa Tenggara Timur 
  22. PT/PTA Kalimantan Timur 
  23. PT/PTA Kalimantan Barat 
  24. PT/PTA Kalimantan Tengah 
  25. PT/PTA Bangka Belitung 
  26. PT/PTA Maluku Utara 
  27. PT/PTA Sulawesi Tengah 
  28. PT/PTA Lampung 
  29. PT/PTA Maluku 
  30. PT/PTA Bengkulu 
Setelah melaksanakan pendaftaran online dan mendapat Kartu Pendaftaran Registrasi Online, pelamar harus memberikan surat lamaran tertulis dengan melampirkan:

  1. Dokumen (print out) Kartu Pendaftaran Registrasi Online; 
  2. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani di atas meterai Rp 6.000,-yang ditujukan kepada Sekretaris Mahkamah Agung RI. Tanggal surat lamaran diubahsuaikan dengan tanggal pada dikala melaksanakan pendaftaran online pada SSCN BKN yaitu di antara tanggal 1 s.d. 26 Agustus 2017; 
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku; 
  4. Fotokopi ljazah dan transkrip nilai dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  5. Untuk Formasi Pelamar Umum dan Formasi Pelamar Papua dan Papua Barat, Surat Keterangan/bukti lain yang memberikan kegiatan studi pelamar terakreditasi minimal 8/Sangat Baik, dari Sadan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) pada dikala ijazah tersebut dikeluarkan, kalau legalisasi tidak tertulis di dalam ijazah, maka dibuktikan dengan surat keterangan dari Fakultas; 
  6. Untuk Formasi Pelamar Cumlaude, Surat Keterangan/bukti lain yang memberikan PTN atau Swasta yang terakreditasi A/Unggul dengan kegiatan studi yang terakreditasi dari Sadan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) pada dikala ijazah A/Unggul tersebut dikeluarkan, kalau legalisasi tidak tertulis di dalam ijazah, maka dibuktikan dengan surat keterangan dari Fakultas; 
  7. Pas foto terbaru ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 4 lembar (latar belakang warna merah), dengan menuliskan nomor pendaftaran online dan nama pelamar di belakang foto tersebut. 
Berkas-berkas tersebut dimasukkan ke dalam amplop warna coklat dan disudut kanan atas ditempel belahan nomor pendaftaran pendaftaran online. Selanjutnya dikirimkan kepada Panitia Seleksi Penerimaan Calon Hakim Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2017 melalui POS dengan PO BOX 2700 Jakarta 10027 paling lambat tanggal 26 Agustus 2017 Cap Pos dan selambat­ lambatnya diterima tanggal 31 Agustus 2017. 

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi manajemen sanggup mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui situs https://sscn.bkn.go.id.


TAHAPAN DAN JADWAL SELEKSI 

Seleksi penerimaan Calon Hakim Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2017 dilakukan dengan tahapan­ tahapan sebagai berikut: 
  1. Seleksi Administrasi. 
  2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT); 1) Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi berhak untuk mengikuti SKD sesuai dengan lokasi tes yang dipilih; 2) Peserta yang lulus SKD sebanyak 3 (tiga) kali jumlah gugusan selanjutnya berhak mengikuti SKB; 3) Standar kelulusan SKD dan SKB diatur dengan peraturan Menteri PAN dan RB. 
  3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), terdiri dari: 1) Tes bahan bidang aturan memakai Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 50%; 2) Psikotes dengan bobot 25%; 3) Wawancara dengan bobot 25%; 4) Khusus pelamar Calon Hakim Peradilan Agama ditambah bahan Membaca dan Memahami Kitab Kuning; 
  4. lntegrasi Nilai SKD dan SKB: Nilai SKD dan SKB diintegrasikan menurut Permenpan Nomor 20 Tahun 2017; 
  5. Pengumuman hasil Seleksi Akhir: 1) Hasil seleksi simpulan merupakan nilai kumulatif dari nilai SKD dan SKB; 2) Peserta dengan rangking tertinggi sesuai jumlah gugusan dinyatakan lulus seleksi Calon Hakim dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Panitia Seleksi, hasil keputusan tidak sanggup diganggu gugat.
 Mahkamah Agung Republik Indonesia menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Ne Seleksi Penerimaan Calon  Hakim Tahun 2017


PERSYARATAN REGISTRASI ULANG BAGI YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI CALON HAKIM 

Pelaksanaan Registrasi ulang dilakukan mulai tanggal 1 November 2017 dan selambat-lambatnya diterima pada tanggal 15 November 2017. 

Syarat Pemberkasan: 
  1. Fotokopi kartu tanda peserta ujian; 
  2. Membuat Surat Lamaran yang ditujukan Kepada Sekretaris Mahkamah Agung RI dengan dibubuhi meterai Rp.6000,- ditulis tangan dengan tinta hitam pada kertas dobel folio bergaris dengan mencantumkan jabatan yang dilamar; 
  3. Fotokopi KTP yang masih berlaku; 
  4. Mengisi Daftar Riwayat Hidup beserta surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI bermeterai Rp.6000,- sesuai dengan format yang telah disediakan dan ditempel foto; 
  5. Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai dilegalisir oleh Rektor/Direktur/Ketua/Dekan Fakultas/Kepala Sekolah/Kanwil Dikbud setempat; 
  6. Asli dan Fotokopi legalisir surat Keterangan Berbadan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku; 
  7. Asli dan Fotokopi legalisir surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku; 
  8. Asli dan Fotokopi legalisir Surat Tanda Pencari Kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan yang masih berlaku; 
  9. Asli dan Fotokopi legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku; 
  10. Pas foto terakhir ukuran 3 cm x 4 cm latar belakang warna merah sebanyak 8 lembar (ditulis nama dan gugusan jabatan).

Tata Cara Penyusunan Berkas:

Pada MAP pertama terdiri dari:

  1. Fotokopi kartu tanda peserta ujian; 
  2. Pas foto berwarna ukuran 3 cm x 4 cm latar belakang merah sebanyak 8 lembar {ditulis nama dan gugusan jabatan);
  3. Fotokopi ijazah terakhir dan Transkrip Nilai dilegalisir oleh Rektor/Direktur/Ketua/Dekan Fakultas/Kepala Sekolah/Kanwil Dikbud setempat sebanyak 1 rangkap; 
  4. Daftar Riwayat Hidup, beserta Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI sebanyak 1 rangkap; 
  5. Asli surat Keterangan Berbadan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku sebanyak 1 rangkap; 
  6. Asli surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku sebanyak 1 rangkap; 
  7. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku sebanyak 1 rangkap; 
  8. Asli Surat Tanda Pencari Kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan yang masih berlaku sebanyak 1 rangkap; 
  9. MAP ditulis identitas berupa nomor peserta, nama, gugusan jabatan, daerah lahir (tempat lahir harus setingkat Kabupaten/Kota), dan alamat rumah serta Kode Pos dengan mencantumkan nomor telepon, email dan nomor hand phone yang gampang dihubungi/yang masih aktif.
Pada MAP kedua terdiri dari:

  1. Surat Lamaran yang ditujukan kepada Sekretaris Mahkamah Agung RI dengan dibubuhi meterai Rp.6000,- ditulis tangan dengan tinta hitam pada kertas dobel folio bergaris dengan mencantumkan jabatan yang dilamar sebanyak 2 rangkap; 
  2. Fotokopi ljazah dari SD s.d. Terakhir dan Transkrip Nilai dilegalisir oleh Rektor/Direktur/Ketua/Dekan Fakultas/Kepala Sekolah/Kanwil Dikbud setempat sebanyak 1 rangkap; 
  3. Daftar Riwayat Hidup, beserta Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI sebanyak 1 rangkap; 
  4. Fotocopy legalisir surat Keterangan Berbadan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku sebanyak 1 rangkap; 
  5. Fotocopy legalisir surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku sebanyak 1 rangkap;
  6. Fotokopi legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku sebanyak 1 rangkap; 
  7. Fotokopi legalisir Surat Tanda Pencari Kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan yang masih berlaku sebanyak 1 rangkap; 
  8. MAP ditulis identitas berupa nomor peserta, nama, gugusan jabatan, daerah lahir (tempat lahir harus setingkat Kabupaten/Kota), dan Alamat rumah serta Kode Pos dengan mencantumkan nomor telepon, email dan handphone yang gampang dihubungi/yang masih aktif.

Warna Map

  1. Untuk Peradilan Umum map berwarna merah;  
  2. Untuk Peradilan Agama map berwarna hijau; 
  3. Untuk Peradilan TUN map berwarna kuning.

Berkas dimaksud ditujukan kepada Sekretaris Mahkamah Agung RI c.q. Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI dikirim melalui pos dengan PO BOX 2700 Jakarta 10027 selambat-lambatnya diterima pad a tanggal 10 November 2017.

LAIN-LAIN

  1. Mahkamah Agung RI tidak bertanggung jawab atas pungutan atau proposal berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Mahkamah Agung RI atau Panitia. 
  2. Pelamar tidak boleh melayani tawaran/janji untuk penerimaan sebagai Calon Hakim Mahkamah Agung RI dari pihak manapun. 
  3. Bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi namun hingga dengan batas waktu yang ditetapkan tidak melengkapi berkas persyaratan, maka dianggap mengundurkan diri. 
  4. Bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi tetapi mengundurkan diri, maka diwajibkan menciptakan Surat Pernyataan Mengundurkan diri bermaterai Rp6000,·. 
  5. lnformasi resmi yang terkait dengan Seleksi Penerimaan Calon Hakim Mahkamah Agung RI 2017 hanya sanggup dilihat dalam situs https://www.mahkamahagung.go.id, http://badilum.mahkamahagung.go.id, http://badilag.mahkamahagung.go.id, http://ditjenmiltun.mahkamahagung.go.id/ dan disarankan untuk terus memantau situs dimaksud.
DOWNLOAD SURAT EDARAN RESMI
Share This :