NUPTK merupakan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam aneka macam pelaksanaan kegiatan dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah kawasan mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
Tahun 2017, pangajuan NUPTK dilakukan secara online. Guru yang akan mengajukan NUPTK harus mempunyai syarat sebagai berikut.
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah kawasan mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
Tahun 2017, pangajuan NUPTK dilakukan secara online. Guru yang akan mengajukan NUPTK harus mempunyai syarat sebagai berikut.
- Memiliki SK Bupati/Walikota/Gubernur
- Ijazah setara SD
- Ijazah setara SMP
- Ijazah setara SMA/SMK
- Ijazah setara S1/D4
Langkah 1
Kunjungi website http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id
Langkah 2
Masuk dengan memakai username dan password dapodik.
Langkah 3
Pilih sajian NUPTK di bab kiri atas, lalu pilih Calon Penerima NUPTK
Langkah 4
Klik pada nama guru yang akan mengajukan NUPTK, kemudia klik upload dokumen yang ada di pojok atas.
Langkah 5
Upload file yang diperlukan, kemudia upload dokumen.
Demikian Cara Mendapatkan NUPTK 2017
Share This :
comment 0 comments
more_vert