Iklan

Ppg Guru Tahun 2018

Ppg Guru Tahun 2018
guru yang belum sertifikasi sanggup mendaftarkan diri ke kegiatan PPG Guru tahun  PPG Guru Tahun 2018

Akhir-akhir ini, guru-guru yang belum sertifikasi sanggup mendaftarkan diri ke kegiatan PPG Guru tahun 2017. Pendaftaran ini bertujuan untuk menyaring akseptor PPG tahun 2018. Dirjen GTK telah mengundang sekitar 500 ribu guru yang memenuhi syarat untuk ikut serta dalam PPG Guru 2018. Data tersebut diambil dari data Dapodik per tanggal 31 Juli 2017.

Untuk sanggup mengikuti PPG Guru Tahun 2018, guru harus memenuhi syarat-syarat ibarat berikut.
  1. Guru belum sertifikasi
  2. Memiliki kualifikasi pendidikan S1/D4
  3. Status guru sanggup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Guru Tetap Yayasan (GTY) atau Guru Honor Daerah.
  4. Menjadi Guru terhitung mulai tanggal di bawah 31 Desember 2015
  5. Belum pensiun, usia paling renta kelahiran tahun 1960, usia paling muda kelahiran 1995.
  6. Tidak harus mempunyai NUPTK
  7. Memiliki nomor akseptor UKG dan status aktif di SIM PKB
Tahapan mengikuti PPG Guru Tahun 2018
  1. Guru yang memenuhi syarat untuk mengikuti PPG tahun 2018, akan memperoleh seruan di akun SIM PKB masing-masing. Melalui SIM PKB tersebut Guru harus mendaftar dengan mengisi form isian, memilih bidang studi yang akan diikuti dan mengunggah ijazah S1/D4 yang dimiliki.
  2. Setelah mendaftar, data akan diseleksi oleh LPMP Provinsi masing-masing untuk ditentukan akseptor yang layak dijadikan calon akseptor PPG Guru Tahun 2018.
  3. Peserta yang lolos seleksi LPMP akan mengikuti pretest PPG Tahun 2018 yang akan dilaksanakan mulai tanggal 27 Nopember sd 5 Desember 2017. Pelaksanaan Pretest PPG Guru 2018 sanggup dilihat di SIM PKB masing-masing guru.
  4. Jika lulus dalam pretest tersebut, gres guru akan diundang dalam pelaksanaan PPG Guru tahun 2018.
Jika Guru tidak memperoleh seruan tahun ini, maka sanggup mengikuti pendataan PPG yang akan dilaksanakan tahun depan. Pemerintah sendiri sedang menyiapkan aplikasi bagi guru yang tidak diundang, semoga sanggup mengetahui kekurangannya sehingga tidak menerima seruan dalam PPG Guru Tahun 2018. 

Share This :