Sesuai dengan ketentuan yang berlaku ketika pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2016 dan 2017 yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2016 perihal Sertifikasi Bagi Guru yang diangkat sebelum tahun 2016 bahwa bagi guru yang tidak lulus UKG diberikan kesempatan untuk mengikuti UKG ulang sebanyak 4 kali dalam waktu 2 tahun semenjak mengikuti sertifikasi guru. Oleh alasannya itu, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menyelenggarakan UKG Ulang Tahun 2018. UKG Ulang ini merupakan UKG Ulang I bagi penerima sertifikasi guru yang tidak lulus UKG Tahun 2017 dan UKG Ulang III bagi penerima sertifikasi guru yang tidak lulus UKG Tahun 2016.
Berkenaan dengan itu, sanggup diinformasikan pelaksanaan UKG Ulang I dan III tahun 2018 sebagai berikut.
- Pelaksanaan UKG Ulang I dan III dilakukan pada tanggal 30 Januari sd 6 Februari 2018. Informasi pelaksanaan UKG Ulang sanggup diakses melalui halaman : ap2sg.sertifikasiguru.id
- Pencetakan kartu penerima UKG Ulang dilakukan secara berdikari oleh penerima pada halaman tersebut mulai tanggal 21 sd 22 Januari 2018.
Share This :
comment 0 comments
more_vert