Juklak Banpem Dikdas 2018 - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 160 Tahun 2014 wacana Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 pasal 4 menyebutkan bahwa satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah sanggup melakukan Kurikulum Tahun 2006 paling usang hingga dengan tahun pelajaran 2019/2020. Hal ini berarti bahwa seluruh sekolah diperlukan bisa mengimplementasikan Kurikulum 2013 secara menyeluruh selambat-lambatnya pada tahun pelajaran 2019/2020.
Pada tahun 2018, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) menawarkan fasilitasi pembinaan Kurikulum 2013 bagi guru dan tenaga kependidikan di 75.967 sekolah sasaran yang akan mengimplementasikan Kurikulum 2013 pada tahun pelajaran 2018/2019. Untuk jenjang pendidikan dasar, pembinaan akan dilakukan untuk 54.493 SD, 14.257 SMP. Pelaksanaan pembinaan Kurikulum 2013 diselenggarakan secara terkoordinasi antara Ditjen GTK, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen), Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Ditjen GTK dan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.
Kegiatan Peningkatan Kompetensi dalam Rangka Pengembangan Karier Bagi Guru Pendidikan Dasar melalui Pelatihan Kurikulum 2013 dilaksanakan melalui prosedur pembiayaan pemberian pemerintah kepada sekolah inti. Agar pelaksanaan pemberian pemerintah tersebut sesuai dengan sasaran, perlu adanya perencanaan yang baik dan terintegrasi antara Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Perencanaan tersebut dilakukan mulai dari identifikasi dan verifikasi data sekolah sasaran, tawaran Sekolah Inti oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan penetapan Sekolah Inti akseptor pemberian pemerintah oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar.
Berdasarkan hal di atas, dipandang perlu adanya Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kompetensi dalam Rangka Pengembangan Karier Bagi Guru Pendidikan Dasar melalui Pelatihan Kurikulum 2013 untuk menyamakan pandangan terhadap pencapaian dan pelaksanaan kegiatan aktivitas tersebut. Dengan Petunjuk Pelaksanaan ini diperlukan semua pihak yang terkait sanggup melakukan dan berkontribusi secara maksimal sesuai dengan tugas masingmasing.
Tujuan penyusunan Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier Bagi Guru Pendidikan Dasar melalui Pelatihan Kurikulum 2013 ialah sebagai contoh bagi pihak-pihak yang terkait dalam merencanakan, melakukan dan melaporkan dana Bantuan Pemerintah tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ruang lingkup Juklak Pemberian Bantuan Peningkatan Kompetensi dalam Rangka Pengembangan Karier bagi Guru Pendidikan Dasar melalui Pelatihan Kurikulum 2013 mencakup Pengertian, Tujuan Pemberian Bantuan, Pemberi Bantuan, Penerima Bantuan, Persyaratan Penerima Bantuan, Bentuk Bantuan, Jumlah Bantuan Pemerintah, Tugas dan Tanggung Jawab Masing-masing Pihak, Penggunaan Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIM-PKB), Mekanisme Pencairan dan Penyaluran Dana Bantuan, Pertanggungjawaban, Pengawasan, Pengendalian, dan Sanksi.
Bantuan Pemerintah dalam petunjuk pelaksanaan ini ialah dana pemberian Pemerintah Pusat yang diberikan kepada Sekolah Inti untuk melakukan pembinaan Kurikulum 2013 bagi Guru SD dan SMP yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar.
Bantuan Pemerintah Untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier Bagi Guru Pendidikan Dasar Melalui Pelatihan Kurikulum 2013 bertujuan untuk menyelenggarakan Pelatihan kurikulum 2013 bagi guru sasaran yang dilaksanakan di sekolah inti guna meningkatkan kompetensi guru dalam mengimplementasikan Kurikulum 2013. Secara khusus, pembinaan kurikulum 2013 bagi guru bertujuan untuk meningkatkan kompetensi peserta dalam:
1. Menganalisis kompetensi, materi, pembelajaran dan evaluasi meliputi:
a. dokumen: SKL, KI-KD dan pedoman mata pelajaran,
b. bahan dalam buku pelajaran,
c. penerapan model pembelajaran,
d. evaluasi hasil belajar,
2. merancang Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP);
3. mempraktikkan pembelajaran dan evaluasi serta mereviu hasil praktik; dan
4. mempraktikkan pengolahan dan pelaporan evaluasi hasil belajar.
Pemberi Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier bagi Guru Pendidikan Dasar melalui Pelatihan Kurikulum 2013 Tahun Anggaran 2018 ialah Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Penerima Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier bagi Guru Pendidikan Dasar melalui Pelatihan Kurikulum 2013 Tahun Anggaran 2018 ialah Sekolah Inti yang direkomendasikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui SIM PKB dan telah ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar.
Sasaran akseptor Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier bagi Guru Pendidikan Dasar melalui Pelatihan Kurikulum 2013 Tahun Anggaran 2018 ialah 2342 SD Inti dan 95 SMP Inti di 33 provinsi.
Demikian gosip singkat tentang Petunjuk Pelaksanaan/Juklak Bantuan Pemerintah Untuk Peningkatan Kompetensi dalam Rangka Pengembangan Karir bagi Guru Pendidikan Dasar Melalui Pelatihan Kurikulum 2013. Untuk gosip selengkapnya tentang Petunjuk Pelaksanaan/Juklak Bantuan Pemerintah Untuk Peningkatan Kompetensi dalam Rangka Pengembangan Karir bagi Guru Pendidikan Dasar Melalui Pelatihan Kurikulum 2013 sanggup di download pada link berikut :
Share This :
comment 0 comments
more_vert