Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) ialah isyarat tumpuan yang berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan kiprah pada Satuan Pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sekretaris Jenderal Kemendikbud mengeluarkan peraturan nomor 1 tahun 2018 wacana Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK terbaru. Berikut merupakan beberapa hal penting dalam Peraturan Peraturan Mengenai NUPTK Terbaru.
Syarat penetapan calon akseptor NUPTK apabila Pendidik dan Tenaga Kependidikan:
- sudah terdata dalam pangkalan data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id.
- belum mempunyai NUPTK; dan
- telah bertugas pada Satuan Pendidikan yang mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional.
Penetapan akseptor NUPTK dilakukan menurut permohonan Penerbitan NUPTK dari Pendidik atau Tenaga Kependidikan yang sudah ditetapkan sebagai calon akseptor NUPTK.
Permohonan Penerbitan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan syarat sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- ijazah dari pendidikan dasar hingga dengan pendidikan terakhir;
- bukti mempunyai kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal;
- bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan: 1. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan 2. SK penugasan dari Dinas Pendidikan;
- surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan
- telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau tubuh aturan lainnya.
- kepala Satuan Pendidikan;
- kepala Dinas Pendidikan atau Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atdikbud) sesuai kewenangan; dan
- kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP-PAUD dan Dikmas), atau Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri (BPKLN) sesuai kewenangan.
Berikut merupakan peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan NUPTK.
PERATURAN | |||
PENGELOLAAN NUPTK TAHUN 2018 | |||
Jenis Buku | Peraturan | Jenis File | PDF |
Tahun | 2018 | Penulis | Kemendikbud |
Share This :
comment 0 comments
more_vert