Pedoman Guru Berprestasi SD Tahun 2018. Guru ialah pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik. Untuk melakukan tugasnya, guru harus mempunyai kompetensi profesional, pedagogik, kepribadian dan sosial yang sanggup mengemban amanah sehingga menjadi pola bagi siswa, keluarga maupun masyarakat. Selaras dengan kebijakan pembangunan yang meletakkan pengembangan sumber daya insan (SDM) sebagai prioritas pembangunan nasional, maka kedudukan dan kiprah guru semakin bermakna strategis dalam mempersiapkan SDM yang berkualitas dalam menghadapi kala global.
Era global menuntut SDM yang bermutu tinggi dan siap berkompetisi, baik pada tataran nasional, regional, maupun internasional. Pemilihan guru sekolah dasar (SD) berprestasi dimaksudkan untuk meningkatkan motivasi, dedikasi, loyalitas, dan profesionalisme guru yang diperlukan besar lengan berkuasa faktual terhadap peningkatan kinerja dan prestasi. Peningkatan kinerja dan prestasi guru sanggup dilihat dari kualitas lulusan satuan pendidikan. Pemerintah memperlihatkan perhatian terhadap guru, khususnya Guru SD yang berprestasi. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) mengamanatkan bahwa ”Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di tempat khusus berhak memperoleh penghargaan”.
Dengan ditetapkannya undang-undang dimaksud, penghargaan kepada Guru SD Berprestasi menjadi lebih baik. Pemberian penghargaan itu dilakukan menurut tingkat, jenis, dan jenjang satuan pendidikan. Penghargaan sanggup diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan satuan pendidikan. Penghargaan sanggup diberikan pada tingkat sekolah, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan tingkat nasional.
Salah satu bentuk penghargaan bagi guru berprestasi ialah dengan menyelenggarakan pemilihan guru berprestasi. Penyelenggaraan pemilihan guru berprestasi dilaksanakan secara bertingkat, mulai tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, hingga tingkat nasional.
Secara umum, pelaksanaan Pemilihan Guru SD Berprestasi di tahun sebelumnya telah berjalan dengan baik sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Untuk memperoleh terpilihnya guru berprestasi yang lebih objektif, transparan dan akuntabel, maka kualitas pelaksanaannya perlu ditingkatkan secara terus menerus.
Berikut merupakan Pedoman Guru Berprestasi SD Tahun 2018.
PEDOMAN | |||
PEDOMAN GURU BERPRESTASI SD TAHUN 2018 | |||
Jenis Buku | Panduan | Jenis File | PDF |
Tahun | 2018 | Penulis | Kemendikbud |
Share This :
comment 0 comments
more_vert