Penilaian K13 SD 2018 - Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah berhubungan dengan Badan Penelitian dan Pengembangan (Pusat Penilaian Pendidikan dan Pusat Kurikulum dan Perbukuan) telah menyusun dan menerbitkan Panduan Penilaian pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, di antaranya yaitu Panduan Penilaian untuk SD (SD).
Panduan penilaian K13 tersebut dipergunakan sebagai rambu-rambu bagi para pendidik dan satuan pendidikan dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian hasil berguru penerima didik yang meliputi penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan, juga menjadi pedoman untuk merencanakan, melaksanakan, mengolah, dan menciptakan laporan hasil penilaian secara akuntabel dan informatif.
Seiring dengan perkembangan, terdapat perubahan kebijakan dalam bidang pendidikan khususnya Kurikulum 2013 yang mengatur standar-standar di dalamnya, kebijakan terkait dengan penilaian antara lain: (1). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 perihal Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah; (2). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 perihal Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah; (3). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 perihal Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah; (4). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 perihal Standar Penilaian Pendidikan; (5). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
Selain untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan perubahan kebijakan, mempertimbangkan masukan dari aneka macam pihak serta hasil pemantauan dan penilaian pelaksanaan Kurikulum 2013, Direktorat Pembinaan SD melaksanakan review dan revisi pada panduan penilaian kurikulum 2013 yang diterbitkan sebelumnya, dengan cita-cita buku panduan penilaian kurikulum 2013 tahun 2018 dapat lebih memenuhi kebutuhan pengguna, yaitu para pendidik dan satuan pendidikan semoga sanggup melaksanakan penilaian dengan baik dan benar.
Tujuan Panduan Penilaian K13 2018 untuk SD ini dimaksudkan sebagai:
1. Acuan pendidik dan satuan pendidikan dalam merencanakan, membuatkan instrumen, melaksanakan, dan mengolah serta melaporkan hasil penilaian.
2. Acuan pendidik dan satuan pendidikan dalam menerapkan agenda remedial dan agenda pengayaan.
3. Acuan kepala sekolah, pengawas, dan pemangku kepentingan dalam memperlihatkan training kepada pendidik.
4. Acuan orangtua dalam memahami hasil penilaian dalam buku rapor penerima didik.
Ruang Lingkup Panduan Penilaian K13 2018
Panduan penilaian untuk sekolah dasar meliputi konsep penilaian; penilaian oleh pendidik yang meliputi penilaian aspek sikap, penilaian aspek pengetahuan, dan penilaian aspek keterampilan; dan penilaian oleh satuan pendidikan.
Sasaran
Sasaran Panduan Penilaian untuk SD adalah:
1. Pendidik.
2. Kepala sekolah.
3. Pengawas sekolah.
4. Pembina SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi.
5. Orangtua.
Dasar Hukum Panduan Penilaian K13 2018
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Indonesia.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 perihal Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670).
3. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 perihal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 – 2019.
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 perihal Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 perihal Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 perihal Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah.
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 perihal Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 perihal Standar Penilaian Pendidikan.
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
Kurikulum, pembelajaran, dan penilaian merupakan komponen penting dalam aktivitas pembelajaran. Komponen tersebut saling terkait antara satu dengan yang lain. Kurikulum 2013 sebagai seperangkat planning meliputi tujuan, isi, dan materi pelajaran serta cara yang dipakai sebagai pedoman penyelenggaraan aktivitas pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran tertentu. Pembelajaran dilakukan sebagai upaya untuk mencapai kompetensi yang dirumuskan dalam kurikulum. Sementara itu, penilaian akrab kaitannya dengan warta seputar penerima didik dan pembelajarannya. Penilaian yaitu proses pengumpulan dan pengolahan warta untuk mengukur pencapaian hasil berguru penerima didik.
Dalam melaksanakan penilaian kurikulum 2013 tahun 2018, pendidik dan satuan pendidikan harus mengacu pada Standar Penilaian Pendidikan. Mengelola pembelajaran dan penilaian dengan bermutu yaitu kiprah pendidik dan satuan pendidikan. Dengan melaksanakan pembelajaran dan penilaian k13, pendidik akan bisa menjalankan fungsi sumatif penilaian yakni mengukur dan menilai tingkat pencapaian kompetensi penerima didik serta mendeskripsikan capaian hasil pembelajaran penerima didik, dan fungsi formatif yakni mendiagnostik kesulitan berguru penerima didik dalam pembelajaran, memberi petunjuk bagi pendidik dan penerima didik dalam meningkatkan mutu pembelajaran, mengetahui kekuatan dan kelemahan dalam proses pembelajaran, sehingga sanggup dijadikan dasar untuk pengambilan keputusan, dan perbaikan proses pembelajaran yang telah dilakukan. Penilaian sebagai fungsi sumatif ketika ini dikenal dengan istilah penilaian atas pembelajaran (assessment of learning) sedangkan penilaian sebagai fungsi formatif ketika ini lebih dikenal sebagai penilaian sebagai pembelajaran (assessment as learning) dan penilaian untuk pembelajaran (assessment for learning).
Info selengkanya perihal penilaian kurikulum 2013 tahun 2018 untuk SD (SD) sederajat sanggup di download pada link berikut :
Demikian info tentang Panduan Penilaian Kurikulum 2013 Tahun 2018 untuk SD (SD) sederajat semoga artikel ini bermanfaat.
Share This :
comment 0 comments
more_vert