Kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan permendikbud nomor 22 tahun 2018 mengenai ajaran upacara bendera. Dalam permendikbud tersebut disebutkan susunan upacara meliputi:
acara persiapan yang terdiri atas:- setiap pemimpin barisan menyiapkan barisannya;
- Pemimpin Upacara memasuki lapangan Upacara;
- penghormatan kepada Pemimpin Upacara;
- laporan setiap pemimpin barisan; dan
- Pemimpin Upacara mengambil alih pimpinan.
- Pembina Upacara memasuki lapangan Upacara;
- penghormatan umum kepada Pembina Upacara;
- laporan Pemimpin Upacara;
- penaikan bendera merah putih diiringi lagu Indonesia Raya;
- mengheningkan cipta;
- pembacaan teks Pancasila;
- pembacaan teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
- pembacaan teks kesepakatan siswa;
- amanat Pembina Upacara;
- menyanyikan lagu wajib nasional;
- pembacaan doa;
- laporan Pemimpin Upacara;
- penghormatan umum kepada Pembina Upacara; dan
- Pembina Upacara meninggalkan lapangan Upacara.
- Pemimpin Upacara membubarkan akseptor Upacara; dan
- Peserta Upacara meninggalkan lapangan Upacara.
Selengkapnya permendikbud nomor 22 tahun 2018 mengenai ajaran upacara bendera sanggup di download melalui link di bawah ini.
PERATURAN | |||
PERMENDIKBUD NOMOR 22 TAHUN 2018 | |||
Jenis | Permendikbud | Jenis File | PDF |
Tahun | 2018 | Penulis | Kemendikbud |
Share This :
comment 0 comments
more_vert