Iklan

Lomba Anugerah Konstitusi Bagi Guru Tahun 2018

Lomba Anugerah Konstitusi Bagi Guru Tahun 2018
Lomba Anugerah Konstitusi Bagi Guru Tahun 2018 - Mahkamah Konstitusi (MK) ditahun 2018 ini kembali menyelenggarakan Anugerah Konstitusi Bagi Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2018.

Lomba Anugerah Konstitusi Bagi Guru Tahun  Lomba Anugerah Konstitusi Bagi Guru Tahun 2018

Pengertian


  1. Anugerah Konstitusi Guru PPKn ialah wahana kompetisi antar Guru PPKn dalam pembelajaran kesadaran berkonstitusi. 
  2. Pendidikan kesadaran berkonstitusi ialah perjuangan sadar dan bersiklus untuk mewujudkan suasana berguru dan proses pembelajaran biar penerima didik dan/atau masyarakat secara aktif membuatkan potensi dirinya biar mempunyai kemampuan yang diharapkan untuk menjadi warga negara yang baik berdasarkan kaidah konstitusi negara, baik sebagai pribadi, anggota masyarakat, maupun warga negara. 
  3. Guru ialah pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 
  4. Guru PPKn ialah pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik dalam mata pelajaran PPKn. 
  5. Guru PPKn yang berhasil melakukan pendidikan kesadaran berkonstitusi  adalah: a) Memiliki kinerja melampaui standar yang ditetapkan oleh satuan  pendidikan,mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional; b)Mampu mengatakan keberhasilan dalam melakukan pendidikan kesadaran berkonstitusi bagi penerima didik dan/atau masyarakat; c)Menghasilkan karya kreatif atau inovatif yang diakui baik pada tingkat daerah, nasional dan/atau internasional; d)Secara eksklusif membimbing penerima didik sampai mencapai prestasi di bidang kesadaran berkonstitusi. 
  6. Inovasi dalam pembelajaran PPKn ialah serangkaian acara pengembangan yang meliputi antara lain penggunaan metode/cara/media yang dipakai sesuai dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dipersyaratkan dalam proses pembelajaran PPKn menjadi efektif dan efisien. 
  7. Portofolio ialah sekumpulan dokumen terseleksi yang memuat deskripsi prestasi dan kinerja Guru PPKn dalam melakukan kiprah selama 3 (tiga) tahun terakhir. 
  8. Evaluasi diri ialah penggambaran perwujudan pribadi sebagai Guru PPKn. 
  9. Karya tulis ialah best practices dan/atau penemuan dan/atau anjuran penelitian perihal pembelajaran kesadaran berkonstitusi atau berupa konsep perihal pembelajaran kesadaran berkonstitusi yang dituangkan dalam karya tulis ilmiah lainnya.

Peserta 


  1. Guru SD (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), SMP (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) baik Aparatur Sipil Negara (ASN) atau bukan ASN, yang bertugas pada satuan pendidikan di bawah training Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agamadari provinsi seluruh Indonesia.
  2. Melaksanakan kiprah sebagai Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.  

Kriteria Penilaian 


  1. Guru PPKn yang unggul/mumpuni dilihat dari kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. a) Kompetensi pedagogik tercermin dari tingkat pemahaman Guru PPKn terhadap penerima didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan pengembangan penerima didik untuk mengaktualisasikan banyak sekali potensi yang dimilikinya. b) Kompetensi kepribadian tercermin dari kemampuan personal, berupa kepribadian Guru PPKn yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi pola bagi penerima didik dan masyarakat, dan berakhlak mulia. c) Kompetensi sosial tercermin dari kemampuan Guru PPKn untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan penerima didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali penerima didik, dan masyarakat sekitar. d) Kompetensi profesional tercermin dari tingkat penguasaan bahan pembelajaran secara luas dan mendalam oleh Guru PPKn, yang meliputi penguasaan bahan kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya. 
  2. Guru PPKn yang berhasil melakukan pendidikan kesadaran berkonstitusi bagi penerima didik, sobat sejawat, dan masyarakat dalam pengembangan profesi, serta berperan aktif di organisasi profesi  pendidikan/ asosiasiprofesi.
  3. Guru PPKn yang berhasil membimbing pembentukan perilaku penerima didik sampai mencapai prestasi dan berhasil membentuk kesadaran berkonstitusi di banyak sekali kegiatan.
  4. Guru PPKn yang menghasilkan karya kreatif atau inovatif antara lain melalui: a) Pembaruan (inovasi) dalam pembelajaran PPKn (Perangkat Pembelajaran, Pendekatan/Strategi/Metode, media pembelajaran, sistem penilaian); b) Penulisan buku, hasil kajian, evaluasi, penelitian, atau essay perihal PPKn. c) Pembinaan kesadaran berkonstitusi di masyarakat, baik sebagai pribadi, melalui organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, maupun wadah lainnya.

Persyaratan Administratif 

  1. Mempunyai kualifikasi Akademik paling kurang S1/DIV.
  2. Guru PPKn atau Guru kelas untuk SD/MI yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) atau bukan ASN (GTY) serta tidak sedang menerima kiprah suplemen sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam transisi alih kiprah ke unit kerja lainnya. 
  3. Mempunyai masa kerja sebagai Guru PPKn dan/atau Guru kelas untuk SD/MI sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan atau Surat Penugasan dari Penyelenggara Pendidikan/Kepala Sekolahdengan melampirkan bukti fisik. 
  4. Aktif melakukan proses pembelajaran PPKn, dibuktikan dengan surat penugasan dari Kepala Sekolah. 
  5. Belum pernah menjadi Juara 1, 2, dan 3 Anugerah Konstitusi dari Mahkamah Konstitusi serta belum pernah menjadi grand finalis Anugerah Konstitusi pada Tahun 2017. 
  6. Belum pernah dikenai eksekusi disiplin atau tidak dalam proses investigasi pelanggaran disiplin (surat keterangan dari Kepala Sekolah) dengan diketahui oleh Kepala Cabang Dinas/UPTD atau Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Selengkapnya Pedoman Lomba Anugerah Konstitusi Bagi Guru Tahun 2018

PEDOMAN
PEDOMAN LOMBA ANUGERAH KONSTITUSI BAGI GURU TAHUN 2018
Jenis Buku
Pedoman
Jenis File
PDF
Tahun
2018
Penulis
Mahkamah Konstitusi
Share This :