Permen LHK No 20 Tahun 2018 - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2018. Isi dari Permen ini yaitu Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
Peraturan ini dibentuk sebagai akhir dari perubahan jenis flora dan binatang yang dilindungi. Perubahan ini mencakup penggantian status dari flora dan binatang yang dilindungi menjadi tidak dilindungi. Ataupun sebaliknya, flora dan binatang yang dulunya tidak dilindungi berubah status menjadi dilindungi.
Pembuatan peraturan ini sudah menurut data dan gosip ilmiah yang cukup mengenai suatu jenis flora atau satwa yang dilindungi. Selain itu, rekomendasi LIPI, tawaran dari masyarakat ataupun instansi pemerintah menjadi salah satu pertimbangan dalam melindungi flora atau satwa.
Dalam Permen LHK No 20 Tahun 2018 sebanyak 921 flora dan satwa langka dinyataan dilindungi. Hal ini tentu berakibat pada ketentuan aturan bagi masyarakat yang memelihara atau memperdagangkan flora dan satwa yang dilindungi tersebut.
Berikut merupakan Permen LHK No 20 Tahun 2018
Peraturan ini dibentuk sebagai akhir dari perubahan jenis flora dan binatang yang dilindungi. Perubahan ini mencakup penggantian status dari flora dan binatang yang dilindungi menjadi tidak dilindungi. Ataupun sebaliknya, flora dan binatang yang dulunya tidak dilindungi berubah status menjadi dilindungi.
Pembuatan peraturan ini sudah menurut data dan gosip ilmiah yang cukup mengenai suatu jenis flora atau satwa yang dilindungi. Selain itu, rekomendasi LIPI, tawaran dari masyarakat ataupun instansi pemerintah menjadi salah satu pertimbangan dalam melindungi flora atau satwa.
Dalam Permen LHK No 20 Tahun 2018 sebanyak 921 flora dan satwa langka dinyataan dilindungi. Hal ini tentu berakibat pada ketentuan aturan bagi masyarakat yang memelihara atau memperdagangkan flora dan satwa yang dilindungi tersebut.
Berikut merupakan Permen LHK No 20 Tahun 2018
PERATURAN | |||
PERATURAN MENTERI LHK NOMOR 20 TAHUN 2018 | |||
Jenis | Peraturan | Jenis File | PDF |
Tahun | 2018 | Penulis | Menteri LHK |
Share This :
comment 0 comments
more_vert