Batas Nilai Seleksi CPNS Tahun 2018 - Dalam rangka seleksi CPNS tahun 2018, Menpan RB mengeluarkan peraturan menteri pemberdayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Permenpan RB No 37 Tahun 2018) perihal nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar pengadaan CPNS tahun 2018.
Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar ialah nilai minimal yang harus dicapai/dipenuhi oleh setiap penerima seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2018 meliputi:
Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 bagi penerima yang mendaftar pada jenis gugusan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 (empat) yaitu:
Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar ialah nilai minimal yang harus dicapai/dipenuhi oleh setiap penerima seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2018 meliputi:
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
- Tes Intelegensia Umum (TIU); dan
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
- 143 (seratus empat puluh tiga) untuk Tes Karakteristik Pribadi;
- 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum; dan
- 75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan.
- Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude);
- Penyandang Disabilitas;
- Putra/Putri Papua dan Papua Barat;
- Olahragawan Berprestasi Internasional; dan
- Diaspora;
- Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II.
Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 bagi penerima yang mendaftar pada jenis gugusan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 (empat) yaitu:
- Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dan Diaspora paling sedikit 298 (dua ratus sembilan puluh delapan), dengan nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima);
- nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Penyandang Disabilitas paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU serendah-rendahnya 70 (tujuh puluh);
- nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putra Papua dan Papua Barat paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh);
- Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh);
- Nilai terendah dari penerima seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Olahragawan Berprestasi Internasional merupakan nilai ambang batas hasil Seleksi Kompetensi Dasar.
Pengecualian nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar bagi jabatan-jabatan sebagaimana tersebut yaitu:
- nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi gugusan jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling sedikit 298 (dua ratus sembilan puluh delapan), dengan nilai TIU sesuai Passing Grade; dan
- nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi gugusan Jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 70 (tujuh puluh).
PERATURAN | |||
PERMENPAN RB NO 37 TAHUN 2018 | |||
Jenis | Peraturan | Jenis File | PDF |
Tahun | 2018 | Penulis | Menpan RB |
Share This :
comment 0 comments
more_vert