Penetapan CPNS Tahun 2018 - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan Permenpan RB No 36 Tahun 2018 perihal KRITERIA PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2018. Dalam peraturan ini dijelaskan jumlah CPNS dan gugusan seleksi CPNS tahun 2018.
Alokasi Kebutuhan CPNS Tahun 2018
- Penetapan kebutuhan secara nasional tahun 2018 yaitu Zero Growth.
- Total alokasi penetapan kebutuhan untuk Instansi Pusat dan Daerah sejumlah 238.015 (dua ratus tiga puluh delapan ribu lima belas) dengan rincian: (a) Instansi Pusat sebanyak 51.271; dan (b) Instansi Daerah sebanyak 186.744.
Prioritas penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 untuk:
- bidang pendidikan;
- bidang kesehatan;
- bidang infrastruktur;
- Jabatan Fungsional; dan
- jabatan teknis lain.
Ketentuan Penetapan CPNS Tahun 2018
- Penetapan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut kriteria penetapan kebutuhan yaitu pemberian pertimbangan guna memenuhi kebutuhan jenis dan jumlah serta jenis jabatan Pegawai Negeri Sipil di Instansi Pusat dan Daerah dalam rangka mewujudkan Nawacita dan mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
- Jenis jabatan yang mendukung Nawacita dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yaitu jabatan yang melakukan kiprah teknis dengan prioritas sektor pendidikan, kesehatan, dan pembangunan di bidang infrastruktur, poros maritim, ketahanan energi, ketahanan pangan, penegak hukum, penanggulangan kemiskinan, serta kegiatan dukungan reformasi birokrasi. Di samping itu, diadakan penetapan kebutuhan (formasi) khusus untuk Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude), Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua dan Papua Barat, Dokter Spesialis, Diaspora, Olahragawan/wati Berprestasi Internasional, serta Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang memenuhi persyaratan.
- Pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil yaitu kegiatan untuk mengisi kebutuhan Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.
- Pejabat Pembina Kepegawaian yaitu pejabat yang memiliki kewenangan memutuskan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara dan training administrasi Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu: (a) Menteri di Kementerian; (b) Jaksa Agung; (c) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; (d) Kepala Badan Intelijen Negara; (e) Pimpinan Lembaga di Lembaga Pemerintah Non Kementerian; (f) Sekretaris Jenderal di Sekretariat Lembaga Negara dan Lembaga Non Struktural; (g) Sekretaris Mahkamah Agung; (h) Gubernur di Instansi Daerah Provinsi; (i) Bupati/Walikota di Instansi Daerah Kabupaten/Kota; dan (j) Pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden.
- Pejabat Yang Berwenang yaitu pejabat yang memiliki kewenangan melakukan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu: Sekretaris Jenderal, Sekretaris Menteri, Sekretaris Utama, Sekretaris Lembaga Non Struktural, dan Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
- Instansi Pemerintah yaitu Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
- Instansi Pusat yaitu Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kesekretariatan Lembaga Negara, dan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural.
- Instansi Daerah yaitu perangkat kawasan Provinsi dan perangkat kawasan Kabupaten/Kota yang mencakup Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah.
- Kompetensi Dasar yaitu kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi ciri-ciri seorang Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia.
- Kompetensi Bidang yaitu kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, sikap yang diharapkan dalam pelaksanaan kiprah jabatannya sehingga individu bisa menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.
- Computer Assisted Test (CAT) yaitu suatu metode seleksi/tes dengan memakai komputer.
- Daftar Nilai yaitu daftar yang memuat nama peserta, instruksi jabatan, instruksi pendidikan, instruksi Instansi, nomor ujian, nilai, dan peringkat hasil seleksi.
- Passing Grade yaitu nilai ambang batas kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar. Untuk pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, nilai ambang batas kelulusan (passing grade) akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tersendiri.
- Pengelompokan penetapan kebutuhan/formasi jabatan yaitu proses kegiatan mengelompokan penetapan kebutuhan/formasi jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama namun unit/satuan kerja penempatannya berbeda;
- Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Nasional yang selanjutnya disebut Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yaitu Panitia yang dibuat oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menyiapkan dan menyelenggarakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil secara nasional, yang secara teknis dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana.
- Diaspora yaitu Warga Negara Indonesia yang menetap di luar
- Tenaga Kesehatan Eks Tenaga Honorer Kategori II yaitu tenaga honorer eks THK-2 yang telah bertugas sebagai: 1) Dokter Umum/Spesialis, 2) Dokter Gigi/Spesialis, 3) Bidan, 4) Perawat, 5) Perawat Gigi, 6) Apoteker, 7) Asisten Apoteker, 8) Pranata Laboratorium Kesehatan, 9) Teknik Elektromedis, 10) Perekam Medis, 11) Fisioterapis, 12) Radiografer, 13) Sanitarian, 14) Nutrisionis, 15) Epidemiolog Kesehatan, 16) Entomolog Kesehatan, 17) Refraksionis Optisien, 18) Administrator Kesehatan, 19) Penyuluh Kesehatan Masyarakat, 20) Analis Kesehatan; 21) Penguji Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Tenaga Kesehatan Lingkungan Kerja). Indonesia dan bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang bukan merupakan peserta pertolongan dari pemerintah.
- Eks Tenaga Honorer Kategori II yaitu tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berjumlah 438.590 (empat ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh);
- Tenaga Pendidik Eks Tenaga Honorer Kategori II yaitu tenaga honorer eks THK-2 yang telah bertugas sebagai Guru;
PERATURAN | |||
PERMENPAN RB NOMOR 36 TAHUN 2018 | |||
Jenis | Peraturan | Jenis File | PDF |
Tahun | 2018 | Penulis | Menpan RB |
Share This :
comment 0 comments
more_vert