Iklan

Juknis Bos 2018

Juknis Bos 2018
Juknis BOS 2018 - Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan derma yang diberikan kepada masing-masing sekolah. Tiap-tiap sekolah memperoleh dana yang berbeda. Hal ini ditentukan oleh jumlah akseptor didik di sekolah tersebut.

Aturan penggunaan dana BOS setiap tahun mengalami perubahan. Tidak terkecuali di tahun 2018 ini. Pemerintah akan mengeluarkan petunjuk teknis BOS tahun 2018. Petunjuk teknis ini yang dipakai sekolah sebagai panduan dalam penggunaan dana BOS biar sesuai aturan.

 merupakan derma yang diberikan kepada masing Juknis BOS 2018

Berikut merupakan hukum penggunaan dana BOS tahun 2018. Aturan ini dikutip dari draft Juknis BOS 2018.

Satuan Biaya BOS Tahun 2018

BOS yang diterima oieh SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB dihitung menurut jumlah akseptor didik pada sekolah yang bersangkutan, dengan besar satuan biaya sebagai berikut:

  1. SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) akseptor didik Per 1 (satu) tahun;
  2. SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) akseptor didik Per 1 (satu) tahun;
  3. SMA dan SMI sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah per I (satu) akseptor didik per 1 (satu) tahun;
  4. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu akseptor didik per 1 (satu) tahun.

Pendataan Siswa Untuk Menerima Dana BOS 2018


Dalam melaksanakan pendataan melalui Dapodik SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB melaksanakan ketentuan sebagai berikut:
  1. menggandakan/fotokopi formulir Dapodik sesuai kebutuhan;
  2. melakukan sosialisasi ke seluruh akseptor didik, guru, dan tenaga kependidikan perihal tata cara pengisian formulir pendataan;
  3. membagi formuiir kepada individu yang bersangkutan untuk diisi secara manual dan mengumpuikan formulir yang telah diisi;
  4. memverifikasi kelengkapan dan kebenaranf kewajaran data profil sekolah, rombongan belajar, individu akseptor didik, guru dan tenaga kependidikan, dan sarana dan prasarana;
  5. memasukkan/meng-update data ke daiam aplikasi Dapodik secara offline yang telah disiapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kemudian mengirim ke server Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan secara online;
  6. wajib rnembackup seluruh data yang telah dimasukkan (entry);
  7. wajib menyimpan formulir yang telah diisi secara manual oleh akseptor didik/pendidik/tenaga kependidikan sekolah di sekolah masing-masing untuk keperluan monitoring dan audit;
  8. melakukan update data secara reguler dikala ada perubahan data, minimal satu kali dalam satu semester;
  9. sekolah sanggup berkonsultasi dengan dinas pendidikan setempat mengenai penggunaan aplikasi pendataan dan memastikan data yang diinput sudah masuk ke dalam server Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  10. sekolah memastikan data yang masuk dalam Dapodik sudah sesuai dengan kondisi riil di sekolah.

Ketentuan Umum Penggunaan Dana BOS 2018

  1. Penggunaan BOS di sekoiah harus didasarkan pada janji dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, Dewan Guru, dan Komite Sekolah. Hasil janji di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk informasi aktivitas rapat dan ditandatangani oleh akseptor rapat. Kesepakatan penggunaan BOS harus didasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) danlatau Standar Nasional Pendidikan (SNP).
  2. Penggunaan BOS diprioritaskan untuk kegiatan operasional sekolah.
  3. Dana BOS yang diterima sekolah seliap triwulan/semester sanggup direncanakan untuk dipakai membiayai kegiatan lain Peraturan Daerah triwulan/semester berikutnya, diutamakan untuk pembayaran langganan daya dan jasa dan honor.
  4. Pengadaan sarana prasarana yang dilakukan oleh sekolah harus mengikuti standar sarana prasarana dan spesifikasi yang berlaku.
  5. Satuan biaya utltuk belanja dengan memakai dana BOS mengikuti ketenturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
  6. Bunga bank/jasa giro akhir adanya BOS di rekening sekolah dialur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal Yang Tidak Boleh Dilakukan Dengan Dana BOS 2018

  1. disimpan dengan maksud dibungakan
  2. dipinjamkan kepada pihak lain;
  3. membeli software (perangkat lunak) untuk pelaporan keuangan BOS atau softuare sejenis;
  4. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata), dan sejenisnya;
  5. membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya;
  6. membayar bonus dan trarisportasi rutin untuk guru;
  7. membiayai kemudahan untuk kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah antara lain sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya; membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guruf akseptor didik untuk kepentingan eksklusif (bukan inventaris sekolah);
  8. digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
  9. membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SMP yang belum mempunyai prasarana jamban/wc dan/atau kantin sehat;
  10. membeli Lembar Kerja siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
  11. menanamkan saham;
  12. membiayai kegiatan yang telah didanai dari sumber dana pemerintah pusat/pemerintah tempat atau sumber lainnya;
  13. membialrai iuran dalam rangka upacara peringatal hari besar nasional, dan membiayai penyelenggaraan upacara/acara keagamaan; dan/atau
  14. membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pembinaan sosialisasi/pendampingan terkait aktivitas BOS/perpajakan aktivitas BOS yang diselenggarakan forum di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Itulah sekilas Juknis BOS 2018. Semoga sanggup menjadi citra Juknis BOS 2018.
Share This :