Iklan

Pemutakhiran Data Pendidikan Semester I Tahun 2018/2019

Pemutakhiran Data Pendidikan Semester I Tahun 2018/2019
Dalam rangka pemutakhiran Data Pokok Pendidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan surat edaran Nomor : 5749/D/R/2018 tertanggal 29 Agustus 2018 wacana Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah Semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019.

Dalam surat edaran ini ditujukkan untuk Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupate/Kota, dan Kepala LPMP di seluruh Indonesia. Masing-masing mempunyai peranan yang berbeda dalam rangka mempercepat pemutakhiran data pokok pendidikan dasar dan menengah tahun 2018/2019.

Dalam rangka pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Pemutakhiran Data Pendidikan Semester I Tahun 2018/2019

Tugas Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota


  1. Menyelenggarakan bimbingan teknis mengenai penggunaan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019. Selain itu, dinas ini diminta untuk memastikan sekolah aktif. Apabila ada sekolah yang tidak aktif (tutup/marger) diminta supaya melaksanakan pemutakhiran data melalui vervalsp.data.kemdikbud.go.id
  2.  Memastikan seluruh isian dapodikdasmen sudah terisi dengan menilik Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang telah dibentuk dan ditandatangani oleh kepala sekolah.
  3. Menugaskan pengawas sekolah untuk melaksanakan verifikasi ke tiap-tiap sekolah dan memastikan pengiriman Dapodikdasmen mencapai 100%.
  4. Melakukan aproval terhadapa akseptor didik gres yang berasal dari luar Kemendikbud.

Tugas LPMP

  1. Melakuakn kontrol validasi melalui laman validasi.dikdasmen.kemdikbud.go.id dan segera melaksanakan indetifikasi dan pemetaan terhadap data yang masih invalid.
  2. Melakukan bimbingan teknis validasi ke seluruh sekolah yang ada di wilayah masing-masing supaya data invalid menjadi 0.
  3. Memanfaatkan data Dapodikdasmen sebagai pemetaan mutu pendidikan.

Tugas Pengawas Sekolah

  1. Melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan dalam rangka validasi dan verifikasi Dapodikdasmen.
  2. Malakukan crosscheck kesesuaian data instrumen cetak/aplikasi Dapodikdasmen dengan kondisi riil di sekolah. Instrumen yang dipakai adalah  profil sekolah dan SPTJM yang sanggup di download melalui aplikasi Dapodikdasmen sekolah masing-masing.
  3. Menegur sekolah yang terbukti melaksanakan rekayasa data.
  4. Mendorong sekolah supaya segera melaksanakan pemutakhiran data.
  5. Memantau dan memastikan progress pengiriman data sekolah mencapai 100% sebelum batas waktu pengiriman.

Tugas Operator Sekolah

  1. Memutakhirkan data Dapodikdasmen semester 1 tahun pelajaran 2018/2019 dengan memakai Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019. Aplikasi, formulir, dan panduan sanggup diunduh melalui dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
  2. Meningkatkan kelengkapan akurasi dan pemutakhiran data. Selain itu, menyiapkan SPTJM yang ditandatangani kepala sekolah.
Selengkapnya surat edaran Nomor : 5749/D/R/2018 tertanggal 29 Agustus 2018 wacana Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah Semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019 sanggup diunduh melalui link di bawah ini.


SURAT
SURAT EDARAN DIRJEN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Jenis
Surat
Jenis File
PDF
Tahun
2018
Penulis
Dirjen Dikdasmen
Share This :